KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Misteri kematian anggota keluarga Kerajaan Arab Saudi, Pangeran Abdullah bin Fahad bin Abdullah bin Abdulaziz bin Jalawi al-Saud, pada 25 November 2025 silam mengungkap fakta mengejutkan. Fakta itu terungkap dalam persidangan koroner di London Barat.
Mengutip berbagai sumber, Rabu (29/7/2026), pangeran berusia 29 tahun itu dipastikan meninggal akibat kombinasi alkohol dan sejumlah obat-obatan yang memicu henti jantung, sementara penyelidikan menyimpulkan tidak ditemukan unsur kesengajaan maupun keterlibatan pihak lain.
Berikut rangkaian fakta yang terungkap dalam persidangan yang telah dirangkum:
Ditemukan Tewas di Hotel
Pangeran Abdullah diketahui menginap di Hotel Marriott Kensington, London Barat, sejak 19 November tahun lalu. Ia menyewa kamar hotel mewah dengan tarif sekitar 600 poundsterling atau sekitar Rp12 juta per malam dan berencana tinggal selama sepekan.
Rekaman kamera pengawas menunjukkan aktivitas terakhir korban pada malam sebelum ditemukan meninggal. Saat itu ia terlihat keluar dari bangunan hotel untuk merokok sebelum kembali ke kamarnya di lantai lima.
Keesokan harinya, tepat 25 November, seorang petugas kebersihan memasuki kamar setelah tidak ada respons dari dalam. Korban ditemukan tergeletak di lantai kamar mandi dalam keadaan masih mengenakan pakaian lengkap.
Petugas keamanan hotel bersama tim medis segera dipanggil untuk memberikan pertolongan darurat. Namun, seluruh upaya resusitasi tidak berhasil dan Pangeran Abdullah dinyatakan meninggal di lokasi.
Terdapat Kadar Alkohol Dalam Jumlah Banyak di Dalam Tubuh
Pemeriksaan toksikologi kemudian mengungkap kadar alkohol dalam darah korban mencapai 222 miligram per 100 mililiter darah.
Angka tersebut hampir tiga kali lipat lebih tinggi dibanding batas legal mengemudi di Inggris yang hanya 80 miligram per 100 mililiter darah, serta berada pada tingkat yang dapat menyebabkan koma.
Selain alkohol, tim forensik menemukan kandungan gamma-hydroxybutyrate (GHB) dalam kadar yang berpotensi mematikan. Pemeriksaan juga mendeteksi jejak ganja, alprazolam atau Xanax dalam dosis rekreasional, serta obat antikecemasan lain dalam kadar terapi.
Pernah Menjalani Rehabilitasi
Persidangan juga mengungkap bahwa korban memiliki riwayat ketergantungan terhadap alkohol dan Xanax.
Karena kondisi tersebut, pada Agustus tahun lalu ia menjalani rehabilitasi rawat inap di Klinik Priory, Roehampton, London Barat Daya. Biaya perawatannya mencapai sekitar 35.000 poundsterling setiap pekan.
Psikiater yang menangani korban, dr Victoria Chamorro, menyebut proses rehabilitasi berjalan positif. Selama menjalani detoksifikasi alkohol, benzodiazepine, dan pregabalin, kondisi psikologis korban terus membaik.
“Ia sosok yang suportif dan ramah kepada sesama pasien hingga memiliki banyak teman. Saat pertama kali masuk, ia terindikasi mengalami gejala suasana hati buruk (low mood) dan kecemasan. Namun saat keluar, ia dinilai tidak memiliki risiko bunuh diri,” ujar Dr Chamorro dalam keterangannya.
Setelah menyelesaikan perawatan di Klinik Priory, Abdullah melanjutkan program pemulihan di Rainford Hall, sebuah klinik swasta di St Helens, Merseyside. Program tersebut dinyatakan berhasil dan ia diperbolehkan pulang pada 14 Oktober.
Hasil autopsi kemudian memastikan tidak ditemukan penyakit akut maupun penyakit kronis yang diderita korban. Penyebab kematian ditetapkan sebagai henti jantung yang dipicu oleh efek gabungan alkohol dan berbagai zat yang dikonsumsi.
Asisten Koroner London Barat, Jean Harkin, menyatakan seluruh bukti tidak mengarah pada tindakan bunuh diri. Kesimpulan tersebut didasarkan pada laporan medis dari dua pusat rehabilitasi, tidak adanya pesan terakhir, serta rekaman CCTV yang tidak menunjukkan keterlibatan orang lain.
Koroner akhirnya menetapkan penyebab kematian sebagai death by misadventure atau kematian akibat kecelakaan yang tidak disengaja, dengan penyebab utama berupa konsumsi berbagai zat berbahaya secara bersamaan (multi-drug ingestion).
“Saya ingin menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya kepada keluarga almarhum Abdullah,” ujarnya. (*)
Editor : Agus Pramono