Singapura Terbitkan Peringatan Hukum kepada 7 Perusahaan Terkait Kabut Asap, Berikut Daftarnya

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Sabtu, 17 Oktober 2026 | 14:30 WIB
Kabut asap di Palangka Raya.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
Kabut asap di Palangka Raya.(Agus Pramono/kaltengpos.jawapos.com)
 
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM - Otoritas Singapura melalui National Environment Agency (NEA) secara resmi telah mengeluarkan peringatan hukum kepada tujuh perusahaan yang beroperasi di Sumatra, Indonesia. 
 
Langkah ini diambil menyusul temuan investigasi yang mengaitkan perusahaan tersebut dengan kebakaran lahan yang memicu kabut asap di Singapura dalam beberapa pekan terakhir.
 
Baca Juga: Singapura Berencana Tempuh Jalur Hukum Untuk Perusahaan di Indonesia Penyumbang Kabut Asap
 
Mengutip Straitstimes, Menteri Keberlanjutan dan Lingkungan Singapura, Grace Fu, menyatakan bahwa peringatan tersebut diterbitkan berdasarkan Transboundary Haze Pollution Act (THPA). Kebijakan ini menyasar entitas yang dianggap bertanggung jawab atau membiarkan terjadinya kebakaran di lahan konsesi mereka.
 
"Kami akan terus memantau situasi dan respons perusahaan terhadap pemberitahuan ini. Jika diperlukan, kami akan mengambil tindakan lebih lanjut berdasarkan informasi dan bukti yang tersedia," kata Grace Fu dalam konferensi pers di National Press Centre, Rabu (16/10/2026).
 
Ketujuh perusahaan yang menerima peringatan tersebut adalah:
 
1. PT Bumi Andalas Permai, 
2. PT Bumi Mekar Hijau, 
3. PT SBA Andalas Wood Industries, 
4. PT Paramitra Mulia Langgeng, 
5. PT Sumatera Alam Anugerah, 
6. PTHutan Lestari Raya, 
7. PT Bangkanesia.
 
Baca Juga: Dua Siswa Malaysia Tewas Kecelakaan saat Berangkat Sekolah di Tengah Kabut Asap Kiriman Kalimantan
 
Tiga dari tujuh perusahaan itu yakni Bumi Andalas Permai, Bumi Mekar Hijau, dan SBA Andalas Wood Industries, juga pernah menerima peringatan serupa pada krisis kabut asap tahun 2015.
 
Dalam peringatan hukum tersebut, perusahaan diwajibkan untuk mengerahkan tim pemadam kebakaran, menghentikan aktivitas pembakaran, serta menyerahkan rencana aksi pencegahan kebakaran di lahan mereka. NEA mengidentifikasi perusahaan-perusahaan ini melalui analisis citra satelit dan data meteorologi.
 
Grace Fu menambahkan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan Menteri Lingkungan Hidup Indonesia, Jumhur Hidayat, untuk menawarkan bantuan teknis, termasuk upaya pemadaman dan teknologi modifikasi cuaca atau hujan buatan. Hingga saat ini, Singapura masih menunggu respons resmi dari pihak Indonesia terkait tawaran bantuan tersebut.
 
Langkah tegas pemerintah Singapura ini menyusul kondisi kualitas udara yang memburuk. Data mencatat wilayah tersebut telah mengalami 12 hari berturut-turut dengan kualitas udara tidak sehat sejak 5 Oktober. Ini merupakan rekor terpanjang sejak krisis serupa pada 2015 yang berlangsung selama 15 hari.
 
Baca Juga: Candaan Gubernur Kalteng di Tengah Kabut Asap Menuai Kritik dari Walhi
 
Terkait efektivitas penegakan hukum di luar yurisdiksi, pemerintah Singapura menegaskan tengah mempertimbangkan opsi lain seperti denda atau tuntutan hukum lebih lanjut. Pihak otoritas menekankan pentingnya bagi perusahaan untuk mengambil langkah proaktif demi menjaga reputasi bisnis dan mematuhi aturan lingkungan yang berlaku. (*)
Editor : Ayu Oktaviana
jumhur hidayat kabut asap singapura