KABAR mengejutkan datang dari Chef Arnold Purnomo, koki ternama yang dikenal luas sebagai juri Master Chef Indonesia.
Perusahaan miliknya di Australia, ArnoldPo Corporation Pty Ltd, resmi dinyatakan bangkrut dan telah memasuki proses likuidasi sejak 27 Mei 2025.
Mengutip insertlive, informasi ini pertama kali diungkap melalui dokumen resmi dari Australian Securities and Investments Commission (ASIC), yang kemudian dibagikan oleh akun X (sebelumnya Twitter) @ausind.id.
Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa perusahaan Chef Arnold menanggung utang lebih dari AUD 458.000 atau sekitar Rp5 miliar.
Utang tersebut mencakup berbagai kewajiban, seperti tunggakan pajak hingga pembayaran dana pensiun karyawan.
Salah satu bisnis utama di bawah perusahaan itu adalah Monkey's Corner, sebuah bar ternama yang berlokasi di kawasan Chippendale, Sydney.
Sayangnya, bar tersebut telah menutup operasionalnya secara permanen sejak Maret 2024.
Kebangkrutan ArnoldPo Corporation diduga dipicu oleh tekanan finansial pascapandemi COVID-19, termasuk penurunan jumlah pelanggan, meningkatnya beban pajak, serta kewajiban operasional lainnya yang menumpuk.
Padahal, di Indonesia, Chef Arnold dikenal sukses menjalankan berbagai bisnis kuliner. Maka tak heran kabar ini cukup mengejutkan publik, terutama para penggemar dan pengikut perkembangan kariernya.
Hingga berita ini diturunkan, Chef Arnold belum memberikan pernyataan resmi terkait kondisi perusahaannya di Australia.
Namun, dokumen resmi dari ASIC sudah menegaskan bahwa proses likuidasi tengah berlangsung. (net)
Editor : Ayu Oktaviana