Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Divonis 9 Tahun Penjara, Vadel Badjideh Juga Wajib Bayar Denda Rp1 Miliar Usai Cabuli Lolly

Anisa Bahril Wahdah • Kamis, 2 Oktober 2025 | 18:20 WIB
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara.
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara.

KASUS pencabulan dan dugaan menyuruh melakukan aborsi dengan terdakwa Vadel Badjideh akhirnya mencapai putusan hukum.

Sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025) menetapkan bahwa Vadel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencabulan atau persetubuhan terhadap Lolly, putri dari Nikita Mirzani, dengan menggunakan tipu muslihat serta rangkaian kebohongan.

Majelis hakim juga menyatakan, selain tindak pencabulan, Vadel terbukti menyuruh Lolly melakukan aborsi, meskipun tindakan tersebut sempat disetujui oleh korban.

"Dan melakukan tindak pidana aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuan perempuan tersebut, sebagaimana dalam dakwaan kedua alternatif kedua penuntut umum," ujar majelis hakim.

Atas perbuatannya tersebut, Vadel Badjideh dijatuhi hukuman 9 tahun penjara dengan dikurangi masa tahanan yang sudah dijalani. Selain itu, Vadel Badjideh juga dikenakan untuk membayar denda sebesar Rp 1 miliar.

"Menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun dan denda 1 miliar rupiah. Apabila terdakwa tidak mampu membayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," tutur majelis hakim.

Dalam putusan, majelis hakim juga menyinggung terkait barang bukti berupa handphone iPhone 14 untuk dirampas untuk dimusnahkan. Adapun iPhone 13 milik Lolly diperintahkan untuk dikembalikan kepada yang bersangkutan.

Atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim, Vadel Badjideh melalui kuasa hukumnya keberatan dan mengaku akan melakukan upaya hukum atas putusan yang telah dijatuhkan.

"Kami akan mengajukan banding," ujar Oya Abdul Malik, pengacara Vadel Badjideh. (jpg/abw)

DEDIKASI MAKSIMAL: Para petugas Yantek PLN selalu siaga dan hadir di setiap event dan acara di Kalselteng baik siang maupun malam.
DEDIKASI MAKSIMAL: Para petugas Yantek PLN selalu siaga dan hadir di setiap event dan acara di Kalselteng baik siang maupun malam.
Editor : Ayu Oktaviana
#pencabulan #aborsi #Vadel Badjideh #penjara #nikita mirzani #lolly