Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Vadel Badjideh Divonis 9 Tahun Penjara, Tantang Tes DNA Janin yang Digugurkan Loli

Anisa Bahril Wahdah • Jumat, 3 Oktober 2025 | 20:20 WIB
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara.
Vadel Badjideh divonis 9 tahun penjara.

 

USAI vonis 9 tahun penjara kepada Vadel Badjideh, kuasa hukumnya Oya Abdul Malik, menegaskan bahwa dirinya siap mengungkap fakta baru dalam kasus yang menjerat kliennya.

Salah satu langkah yang didorong, yakni melakukan tes DNA terhadap janin yang telah digugurkan anak dari Nikita Mirzani, berinisial LM yang selama ini disebut sebagai anak dari Vadel.

"Iya, kami akan buktikan. Dibongkar aja kuburannya, kan bisa tes DNA. Iya dong. Masa klien saya harus nanggung? Saya tidak membenarkan apa yang dilakukan oleh Vadel dan Loli. Tapi bukan berarti hal yang dia tidak buat, harus dia pikul. Mau enggak kalian para laki-laki diperlakukan seperti itu?," ujar Oya di Kawasan Ampera, Jakarta Selatan pada Rabu (1/10/2025) mengutip insertlive.

Menurut Oya, opini publik telah memberi tekanan terhadap jalannya proses hukum sehingga fakta persidangan terabaikan.

Ia menilai pernyataan Nikita Mirzani beserta tim kuasa hukumnya turut merugikan Vadel Badjideh.

"Jangan dia harus memikul apa yang dia tidak lakukan. Hanya karena opini publik. Publik ini enggak tahu persidangan, makanya saya buka fakta persidangannya," tambahnya.

Sebelumnya, majelis hakim menjatuhkan vonis 9 tahun penjara terhadap Vadel Badjideh.

Meski demikian, pihak kuasa hukum memastikan akan mengajukan banding dan mengungkap fakta baru, seperti kemungkinan dilakukannya tes DNA.(net/abw)

Photo
Photo
Editor : Ayu Oktaviana
#proses hukum #fakta baru #Vadel Badjideh #nikita mirzani #tes dna #Mengajukan banding