NAMA Rey Utami sempat menjadi sorotan publik pada 2023 lalu setelah disebut-sebut sebagai artis terkaya di Indonesia dengan kekayaan mencapai Rp4,7 triliun.
Namun, klaim tersebut sempat diragukan banyak pihak lantaran lembaga survei Cydem International Research, yang merilis data itu, tidak jelas keberadaannya.
Kini, Rey Utami bersama suaminya, Pablo Benua, kembali menjadi perbincangan setelah tersandung kasus dugaan pemalsuan ijazah.
Kasus ini tengah ditangani Polres Metro Depok usai adanya laporan resmi dari Rektorat Sekolah Tinggi Ilmu Hukum dan Politik (STIHP) Pelopor Bangsa, Beji, Depok.
Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/1584/VIII/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA, tertanggal 29 Agustus 2025. Dalam kasus ini, Rey Utami dan Pablo Benua dijerat Pasal 263, 264, dan/atau 266 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Menurut pihak STIHP Pelopor Bangsa, keduanya dilaporkan karena mendaftarkan diri mengikuti sumpah advokat melalui organisasi Perkumpulan Advokat Indonesia (PAI) pada 2025, dengan ijazah yang diduga palsu dari kampus tersebut.
Pihak kampus menegaskan tidak pernah mengeluarkan ijazah atas nama Pablo Putra maupun Rey Utami. Meski begitu, kampus mengakui bahwa keduanya pernah terdaftar sebagai mahasiswa pada 2023, namun tidak menyelesaikan pendidikan.
"Yang bersangkutan tidak pernah mengikuti agenda perkuliahan dan tidak memenuhi kewajibannya, maka pihak rektorat memutuskan memberhentikan yang bersangkutan dari STIHP Pelopor Bangsa," kata Andi Tatang Supriyadi selaku pengacara STIHP Pelopor Bangsa.
Pihak kampus mengetahui Pablo Benua dan Rey Utami diduga memalsukan ijazah setelah mendapat surat permohonan yang diajukan Badan Pimpinan Pusat Perkumpulan Advocat Indonesia (BPP PAI) pada 14 Agustus 2025.
Dalam surat tersebut, BPP PAI meminta verifikasi kepada STIHP Pelopor Bangsa terkait ijazah Sarjana (S1) Fakultas Hukum atas nama Pablo Putra Benua dan Rey Utami.
Setelah melakukan rapat internal, diketahaui bahwa pasangan suami istri tersebut tidak menyelesaikan Pendidikan di sana.
"Sehingga dapat disimpulkan dalam kacamata hukum, telah menggunakan ijazah palsu untuk melakukan sumpah advokat di Pengadilan Tinggi Bandung," paparnya.
Secara terpisah, Pablo Benua mengaku bahwa dirinya tidak membuat ijazah palsu sebagaimana laporan polisi dilakukan STIHP Pelopor Bangsa. Dia mengaku menyelesaikan pendidikan dan lulus sarjana pada tahun 2018 silam dari STIS Darul Ulum.
"Saya sudah Sarjana Hukum, Rey lulus Magister, nggak ada urusannya (dengan STIHP Pelopor Bangsa). Ini ada orang yang mau menggoreng-goreng saja," aku Pablo Benua. (jpg/abw)