Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

JPU Tolak Pledoi Nikita Mirzani, Tetap Tuntut Hukuman 11 Tahun Penjara dan Denda Rp2 Miliar

Anisa Bahril Wahdah • Selasa, 21 Oktober 2025 | 16:45 WIB

Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani.

SIDANG lanjutan kasus dugaan pemerasan, pelanggaran ITE, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali digelar pada Senin (20/10/2025).

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan menolak pledoi atau nota pembelaan yang diajukan oleh pihak terdakwa.

Penolakan itu disampaikan dalam agenda replik, di mana Jaksa menegaskan tetap pada tuntutan sebelumnya, yakni menjatuhkan hukuman 11 tahun penjara serta denda sebesar Rp2 miliar kepada Nikita Mirzani.

Jaksa meyakini bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan atas seluruh dakwaan.

Menanggapi hal tersebut, Nikita Mirzani mengaku tidak terkejut dengan sikap Jaksa. Ia menyebut sudah memperkirakan sejak awal bahwa argumen pembelaan dirinya dan tim kuasa hukum akan ditolak.

"Memang begitu kalau replik dari Jaksa, pasti menolak. Tapi lucu saja sih, aku ketawa," kata Nikita Mirzani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (20/10).

Nikita Mirzani menyebut, apa yang dinyatakan Jaksa tidak sesuai dengan fakta persidangan dan ditambah-tambahin.

"Gua juga bingung, banyak yang diada-adain di replik," ujar Nikita Mirzani.

Ibu tiga anak tersebut tidak sependapat dengan pernyataan Jaksa yang menyebut dirinya tidak kredibel menilai suatu produk karena tidak berlatar belakang dokter.

Nikita Mirzani menegaskan dirinya memang bukan dokter namun tetap dapat melakukan penilaian karena sudah ada hasil review produk dilakukan oleh seorang dokter. Dengan adanya hasil review, maka Nikita dapat membaca dan menilai kandungan yang ada di dalam suatu produk.

"Untuk review skincare itu nggak harus seorang dokter. Yang penting dia tahu kalau bahan-bahan di dalam skincare itu berbahaya. Review produk nggak harus dokter," tegas Nikita Mirzani. (jpg/abw)

Barcode Lombok Post
Barcode Lombok Post
Editor : Ayu Oktaviana
#terbukti bersalah #dugaan pemerasan #review skincare #nikita mirzani #tindak pidana pencucian uang