KEJAKSAAN Agung (Kejagung) menanggapi langkah Sandra Dewi yang mengajukan gugatan terkait permintaan pengembalian sejumlah tas mewah dan mobil pemberian dari sang suami, Harvey Moeis.
Barang-barang tersebut sebelumnya disita penyidik Kejagung karena diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi tata kelola timah yang menjerat Harvey Moeis sebagai tersangka.
Pihak Kejagung menyatakan bahwa Sandra Dewi berhak mengajukan gugatan sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Gugatan tersebut nantinya akan diproses melalui mekanisme hukum yang berlaku.
"Yang jelas untuk pihak ketiga yang beriktikad baik silakan ajukan, kan diatur dalam Pasal 19 UU Tipikor," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, seperti diberitakan detiknews, Rabu (22/10/2025) mengutip insertlive.
Anang Supriatna menambahkan, keputusan sepenuhnya berada di tangan pengadilan dan pihaknya akan menghormati putusan tersebut.
"Jaksa tentunya akan menjawab dan mempunyai argumen dan bukti yang akan disampaikan di persidangan, tentunya apa pun keputusannya pengadilan yang akan memutuskan dan kita pasti menghormati," ujarnya.
Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Sidang keberatan yang diajukan Sandra Dewi bersama dua pemohon lainnya, yakni Kartika Dewi dan Raymon Gunawan, berlangsung pada Senin (20/10/2025).
"Benar, saat ini sedang berlangsung sidang keberatan penyitaan aset yang diajukan Sandra Dewi dalam kasus korupsi Harvey Moeis," ujar Andi kepada wartawan, Senin (20/10).
Dalam perkara bernomor 7/PID.SUS/KEBERATAN/TPK/2025/PN.Jkt.Pst tersebut, pihak termohon adalah jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung RI.
Sandra meminta agar sejumlah aset yang disita dan dirampas negara dapat dikembalikan kepadanya.
Sandra Dewi mengajukan keberatan dengan dalih sebagai pihak ketiga yang beritikad baik.
Ia menegaskan bahwa aset-aset yang disita diperoleh secara sah, baik dari hasil kerja pribadi, pembelian sendiri, maupun hadiah.
"Objek keberatan, pemohon meminta pengembalian aset yang dirampas negara," jelas Andi.
"Sandra juga menyampaikan bahwa dirinya memiliki perjanjian pisah harta dengan Harvey sebelum menikah," imbuhnya. (net/abw)
Editor : Ayu Oktaviana