NIKITA Mirzani menjalani sidang pembacaan putusan atau vonis atas kasus dugaan pemerasan disertai ancaman serta Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Selasa (28/10/2025).
Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Nikita Mirzani tidak bersalah dalam perkara dugaan TPPU.
Namun, hakim tetap menjatuhkan hukuman penjara selama empat tahun serta denda sebesar Rp1 miliar karena Nikita terbukti bersalah dalam kasus pencemaran nama baik.
"Mengadili menyatakan terdakwa Nikita Mirzani tidak terbukti secara sah dan meyakinkan tindak pidana dan menempatkan, mentransfer, membelanjakan, menghibahkan, menukar bentuk dengan mata uang atau perbuatan lain atas harta kekayaannya dengan tujuan menyembunyikan," kata hakim ketua, mengutip insertlive.
"(Menghukum) Penjara 4 tahun dengan denda pidana Rp1 miliar. Terdakwa tetap ditahan," pungkasnya.
Sebelum hakim menjatuhkan vonis pada Nikita Mirzani, ibu tiga anak itu sempat berharap agar pengadilan memberikan keadilan dalam pembacaan putusan.
"Pas banget Hari Sumpah Pemuda ya, semoga keadilan masih ada di PN Jaksel," tutur Nikita Mirzani menjelang sidang.
Nikita mengungkapkan bahwa ia tak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi persidangan kali ini.
Ia hanya meminta doa agar bisa memperoleh keadilan dalam kasus ini.
"Nggak ada persiapan, doain aku ya," kata Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani sebelumnya dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda sebesar Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan atas kasus yang menyeret dirinya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut Nikita telah terbukti bersalah dalam kasus TPPU disertai ancaman berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan. Adapun Nikita dilaporkan oleh pengusaha skincare Reza Gladys.
Nikita Mirzani sendiri dalam sejumlah persidangan sebelumnya menganggap tuntutan jaksa tentang tindak pidana tersebut merupakan cerita fiktif belaka.
Pembacaan vonis hari ini menjadi langkah akhir untuk mengetahui putusan yang akan dijatuhkan kepada Nikita Mirzani. (jpg/abw)
Editor : Ayu Oktaviana