Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Nikita Mirzani Ajukan Banding Usai Divonis 4 Tahun Penjara Atas Kasus Bersama Reza Gladys

Anisa Bahril Wahdah • Rabu, 29 Oktober 2025 | 11:40 WIB
Nikita Mirzani.
Nikita Mirzani.

ARTIS Nikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Putusan tersebut dibacakan dalam sidang putusan yang digelar pada Selasa (28/10/2025).

Vonis ini berkaitan dengan kasus pemerasan dan pencemaran nama baik yang menyeret nama Reza Gladys.

Menanggapi keputusan tersebut, Nikita Mirzani terlihat tenang dan tidak menunjukkan kekecewaan berlebihan.

Ia mengaku sudah memperkirakan besaran hukuman yang akan dijatuhkan kepadanya.

"Gua sudah punya feeling dari kemarin pasti pasal TPPU hilang. Kecewa nggak ya, biasa saja sih," ujar Nikita Mirzani di PN Jakarta Selatan.

Ibu tiga anak tersebut yakin pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) tidak mungkin dikenakan kepada dirinya, berdasarkan fakta-fakta yang berhasil terungkap di persidangan.

"Diperlihatkan secara gamblang di hadapan majelis hakim dengan saksi-saksi dan duduk permasalahannya seperti apa. Tapi ya sudahlah itu kewenangan pak hakim," kata Nikita Mirzani.

Niki memastikan akan melakukan upaya hukum banding karena tidak dapat menerima atas putusan yang telah dijatuhkan majelis hakim pengadilan negeri tingkat pertama.

"Kalau banding pasti ya. Nanti kita berjuang di banding saja. Mudah-mudahan di tingkat banding hakimnya lebih bijaksana lagi," ungkap Nikita Mirzani. (jpg/abw)

Editor : Ayu Oktaviana
#penjara #nikita mirzani #tindak pidana pencucian uang #reza gladys #pencemaran nama baik