Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Usai Jadi Tersangka Kasus dengan RK, Kini Lisa Mariana Ditetapkan Tersangka Kasus Video Syur

Anisa Bahril Wahdah • Senin, 10 November 2025 | 11:20 WIB
Lisa Mariana saat diwawancarai wartawan.
Lisa Mariana saat diwawancarai wartawan.

 

SELEBGRAM Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Jawa Barat setelah mengakui bahwa dirinya adalah pihak yang merekam video tersebut.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan, membenarkan penetapan status tersangka tersebut usai Lisa beberapa kali mangkir dari panggilan pemeriksaan.

“Setelah yang bersangkutan beberapa kali mangkir dan menyampaikan kesaksiannya saat pemeriksaan, ini sudah cukup dari hasil pemeriksaan dan yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka di Polda Jawa Barat,” ujar Hendra.

Polisi menilai, Lisa dengan sadar merekam dan menyimpan video itu. Dari hasil penyelidikan, bukti yang dikantongi dinilai cukup kuat untuk menaikkan statusnya dari saksi menjadi tersangka.

Selain Lisa Mariana, pemeran pria dalam video syur yang sempat viral tersebut telah lebih dulu ditetapkan sebagai tersangka.

Polisi menduga terdapat keterlibatan serta kesenjangan informasi yang menyebabkan video tak senonoh itu tersebar luas di media sosial.

"Dugaan kuat postingan dan sebagainya ada keterlibatan dan kesengajaan dari yang bersangkutan terhadap postingan yang beredar di dunia maya. Pemeran lelakinya juga sudah ditetapkan tersangka lebih awal. Ada satu pernyataan kuat yang bersangkutan sadar itu dia sebagai pelaku di video tersebut," ungkap Hendra.

Polisi menyebut, pemeran pria dalam video itu juga mengakui bahwa dialah yang ada dalam rekaman tersebut.

Dari hasil pemeriksaan, kedua pelaku disebut merekam video itu secara sadar dan bukan tanpa sengaja.

"Yang bersangkutan sebagai pelaku keduanya secara sengaja merekam tindakan tersebut. Iya (mengakui) karena sudah kita berikan bukti saat kegiatan itu yang bersangkutan sadar," kata Hendra.

Mantan model majalah dewasa Lisa Mariana sebelumnya telah sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil (RK).

Kasus ini mencuat setelah Lisa mengaku mengandung anak dari hubungan gelapnya dengan RK.

RK yang tak terima, melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri dan berakhir pada penetapan tersangka. Berdasarkan hasil tes DNA, anak Lisa Mariana dipastikan bukanlah hasil hubungannya dengan Ridwan Kamil.

Meski telah ditetapkan tersangka, Bareskrim Polri tidak menahan perempuan yang dilaporkan kepada polisi oleh mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil tersebut.

Kasubdit I Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Siber Bareskrim Polri Kombes Rizki Agung Prakoso menyampaikan bahwa Lisa Mariana diproses hukum menggunakan 2 Pasal. Yakni Pasal 310 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Pasal 311 tentang Fitnah. Ancaman hukuman dari kedua pasal tersebut tidak sampai 5 tahun penjara.

"Ancaman hukumannya (untuk Lisa Mariana) tidak bisa ditahan," ungkap Rizki. (jpg/abw)

Editor : Ayu Oktaviana
#polda jawa barat #ridwan kamil #model majalah dewasa #pencemaran nama baik #Lisa Mariana #tes dna #video syur