JAKARTA – Kabar duka datang dari pasangan idola tanah air, Raisa Andriana dan Hamish Daud. Biduk rumah tangga yang selama ini dianggap sebagai couple goals oleh netizen resmi berakhir. Majelis Hakim Pengadilan Agama Jakarta Selatan telah mengabulkan gugatan cerai yang diajukan oleh Raisa pada Senin (15/12/2025).
Putusan tersebut diambil secara verstek melalui mekanisme e-court, yang berarti putusan dijatuhkan tanpa kehadiran pihak tergugat (Hamish Daud) di persidangan.
Konfirmasi Kuasa Hukum
Kabar mengenai status baru pelantun lagu "Serba Salah" ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Raisa, Putra Lubis. Dalam wawancara virtual yang digelar pada Selasa (16/12/2025) malam, Putra menjelaskan bahwa kliennya telah menerima hasil putusan tersebut.
"Iya, benar. Per tanggal 15 Desember kemarin, Majelis Hakim sudah memberikan putusan. Mekanismenya dilakukan melalui e-court dan kami baru menerima dokumen resminya setelah diterbitkan oleh sistem elektronik pengadilan," ujar Putra Lubis.
Baca Juga: Peramal Ini Ungkap Sudah Ramalkan Perceraian Raisa dan Hamish Daud Sejak 2024
Akhir Perjalanan 8 Tahun
Raisa dan Hamish Daud menikah pada 3 September 2017 dalam sebuah prosesi yang sempat membuat heboh jagat maya hingga memunculkan tagar #HariPatahHatiNasional.
Dari pernikahan tersebut, keduanya dikaruniai seorang putri cantik bernama Zalina Raine Wyllie.
Meskipun rumor mengenai keretakan hubungan mereka sudah sempat berembus dalam beberapa bulan terakhir, keputusan Raisa untuk menggugat cerai tetap mengejutkan banyak pihak.
Hingga saat ini, pihak Raisa belum memberikan keterangan mendalam mengenai alasan utama perpisahan tersebut, demi menjaga privasi keluarga dan sang buah hati.
Dengan dikabulkannya gugatan ini, Raisa dan Hamish kini resmi menyandang status sebagai mantan suami-istri. Fokus keduanya kini dikabarkan beralih pada pola pengasuhan bersama (co-parenting) demi kepentingan terbaik bagi Zalina. (*)
Editor : Kiki Rizqie