Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kasus Dugaan Pengancaman Berakhir Damai, Erika Carlina Cabut Laporan terhadap DJ Panda

Kiki KaltengPos • Senin, 22 Desember 2025 | 17:15 WIB
Erika Carlina. IG : @eri.carl
Erika Carlina. IG : @eri.carl

KALTENG POS – Perseteruan hukum antara selebritas Erika Carlina dan Giovanni Surya Saputra, yang akrab disapa DJ Panda, resmi berakhir. Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Erika telah mencabut laporannya terkait dugaan kasus pengancaman.

Langkah ini diambil setelah kedua belah pihak sepakat untuk menempuh jalan damai melalui mekanisme Restorative Justice.

Kepala Subdirektorat Remaja, Anak, dan Wanita (Kasubdit Renakta) Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, membenarkan adanya permohonan pencabutan laporan tersebut.

"Betul, sedang kami proses untuk restorative justice," ujar Iskandarsyah dalam keterangannya di Jakarta, Senin (22/12).

Baca Juga: Al Ghazali dan Alyssa Daguise Umumkan Jenis Kelamin Anak Pertama

Menurut Iskandarsyah, Erika selaku pelapor telah mendatangi Polda Metro Jaya untuk mencabut laporannya pada Jumat, 19 Desember lalu. Keputusan ini merupakan hasil dari beberapa kali pertemuan mediasi yang dilakukan oleh kedua belah pihak di markas kepolisian.

Kasus ini bermula pada Juli 2025. Erika Carlina pertama kali menyambangi Polda Metro Jaya pada Kamis (24/7) untuk melaporkan DJ Panda karena merasa mendapatkan ancaman yang serius.

Dugaan pengancaman tersebut disinyalir dipicu oleh keputusan Erika yang memilih untuk merahasiakan kehamilannya dari publik selama sembilan bulan.

Namun, situasi memanas setelah muncul narasi bernada ancaman yang beredar di dalam grup WhatsApp fanbase milik DJ Panda. Merasa keamanan dan privasinya terganggu, Erika pun memilih menempuh jalur hukum.

Baca Juga: Kode 'Move On'? Natasha Rizky Umumkan Siap Mulai Hidup Baru

Setelah melalui proses penyelidikan, kedua belah pihak akhirnya memilih untuk duduk bersama. Restorative justice sendiri merupakan penyelesaian tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, dan pihak terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil melalui perdamaian.

Dengan dicabutnya laporan ini, status hukum DJ Panda dipastikan akan segera tuntas seiring dengan selesainya proses administrasi di Polda Metro Jaya.

Hingga berita ini diturunkan, baik Erika Carlina maupun DJ Panda belum memberikan keterangan tambahan secara personal terkait detail kesepakatan damai mereka. (jpc)

Editor : Kiki Rizqie
#cabut laporan #Erika Carlina #berakhir damai #restorative justice #dj panda