KALTENG POS - Klaim Ressa Rizky Rosano yang mengaku sebagai anak kandung penyanyi Denada memerlukan pembuktian secara ilmiah guna memastikan validitasnya. Langkah paling krusial untuk mengonfirmasi hubungan biologis tersebut adalah melalui prosedur tes DNA.
Jika hasil pengujian menunjukkan profil genetik yang identik, maka status Ressa sebagai anak kandung dapat dipastikan, namun jika sebaliknya, klaim tersebut secara otomatis terpatahkan.
Menanggapi tuntutan pembuktian tersebut, pihak Ressa Rizky Rosano menyatakan keterbukaan mereka untuk menempuh jalur medis.
Ronald Armada, selaku kuasa hukum Ressa, menegaskan bahwa kliennya siap menjalani tes DNA kapan pun diperlukan untuk mengakhiri keraguan publik.
Komitmen ini menunjukkan keseriusan pihak Ressa dalam membuktikan kebenaran klaim yang tengah menjadi sorotan tersebut.
"Kami belum ke arah sana, tapi kalau memang dipaksa ke sana kami akan terima. Kami yakin validasi informasi dari tes DNA bisa 99 persen," kata Ronald Armada.
Meskipun hasil tes DNA belum tersedia, pihak Ressa Rizky Rosano meyakini bahwa mereka memiliki bukti kuat untuk memenangkan gugatan perdata terkait dugaan perbuatan melawan hukum berupa penelantaran anak yang dilayangkan di Pengadilan Negeri Banyuwangi.
Dalam tuntutan tersebut, Ressa menggugat Denada dengan nominal mencapai Rp 7 miliar, yang saat ini prosesnya baru memasuki tahapan mediasi.
Pihak penggugat pun sangat berharap agar Denada dapat hadir secara langsung dalam persidangan yang dijadwalkan pada 15 Januari 2026 mendatang guna memberikan kejelasan atas perselisihan ini. (jpc)
Editor : Ayu Oktaviana