KALTENGPOS.JAWAPOS - Kabar kurang sedap datang dari dokter sekaligus influencer kondang, Richard Lee. Setelah perseteruan panasnya dengan sosok Doktif (Dokter Detektif) masuk ke ranah hukum, kini ruang gerak Richard Lee harus terbatas.
Polda Metro Jaya resmi mengeluarkan surat pencekalan terhadap sang dokter untuk bepergian ke luar negeri.
Langkah tegas ini diambil pihak kepolisian sebagai kelanjutan dari dugaan kasus pelanggaran Perlindungan Konsumen terkait produk dan layanan kecantikan miliknya.
"Kami juga menyampaikan kepada rekan-rekan sekalian bahwa pencegahan dan tangkal atau kita kenal dengan cekal sudah terbit mulai 10 Februari 2026 sampai dengan 1 Maret 2026 untuk 20 hari ke depan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto di Polda Metro Jaya, Jakarta dalam laporannya kepada awak media.
Richard Lee dilarang meninggalkan Indonesia selama 20 hari ke depan. Jangan senang dulu, masa pencekalan ini bisa diperpanjang hingga 6 bulan jika penyidik merasa masih butuh banyak keterangan dari Richard.
Sebelumnya, Richard Lee sempat meluncurkan "serangan balik" dengan menggugat status tersangkanya lewat jalur praperadilan di PN Jakarta Selatan. Namun, Hakim Tunggal Esthar Oktavi memutuskan untuk menolak permohonan tersebut.
Kasus ini bermula dari laporan yang dilayangkan oleh Doktif, akun yang belakangan viral karena hobi membongkar kandungan skincare di Indonesia.
Perseteruan yang awalnya hanya terjadi di media sosial ini pun memuncak hingga Richard Lee ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perlindungan konsumen.
Dengan ditolaknya praperadilan, status tersangka Richard Lee tetap sah secara hukum, dan pencekalan ini dilakukan agar proses penyidikan berjalan mulus tanpa kendala. (*)
Editor : Ayu Oktaviana