JAKARTA – Kabar tak sedap menerpa diva pop Indonesia, Rossa. Penyanyi yang akrab disapa Teh Ocha ini mendadak menjadi sasaran fitnah di media sosial dengan narasi yang menyebut dirinya mengalami kegagalan operasi plastik (oplas).
Tak tinggal diam, manajemen Rossa secara resmi melayangkan somasi terbuka kepada puluhan akun yang diduga menjadi penyebar hoaks tersebut.
Langkah tegas ini diambil lantaran konten-konten yang beredar dinilai telah mencemarkan nama baik dan memanipulasi fakta demi mendapatkan engagement semata.
Kuasa hukum manajemen Rossa, Natalia Rusli, menjelaskan bahwa timnya menemukan banyak video yang dimanipulasi di platform media sosial.
Modusnya adalah dengan mengambil potongan video asli Rossa, lalu menjahitnya (stitch) dengan narasi suara atau teks yang menyesatkan.
"Gambar Mbak Rossa diambil dan dijahit lagi dengan seseorang berbicara. Seolah-olah pemberitaan ini benar adanya, padahal isinya dimanipulasi," ungkap Natalia kepada awak media dalam konferensi pers di Jakarta (13/4/2026).
Ia menegaskan bahwa perubahan penampilan Rossa yang menjadi sorotan netizen murni merupakan hasil teknik riasan wajah dari Makeup Artist (MUA), bukan karena tindakan medis.
"Mbak Rossa tidak melakukan operasi. Sebagai seorang diva, beliau memiliki makeup artist yang selalu mengikuti tren," tambahnya.
Pihak manajemen menekankan bahwa mereka tidak akan menoleransi tindakan yang merusak reputasi yang telah dibangun Rossa selama 30 tahun berkarya.
Melalui juru bicara M. Ikhsan Tualeka, manajemen memberikan batas waktu yang sangat singkat bagi pemilik akun untuk menunjukkan itikad baik.
Dengan tuntutan utama yakni menghapus konten (take down) dan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka di publik.
Batas waktu yang diberikan pihak manajemen 1 x 24 jam sejak somasi dilayangkan.
Langkah ini sebagai tindak lanjut manajemen jika tidak diindahkan maka kasus akan dilaporkan ke Mabes Polri atau Polda Metro Jaya.
Ancaman UU ITE Menanti
Kasus ini berpotensi menyeret para pemilik akun ke ranah pidana dengan jeratan UU ITE. Berdasarkan Pasal 32 ayat (1) juncto Pasal 48 UU ITE, pelaku yang mengubah atau memanipulasi informasi elektronik milik orang lain secara ilegal dapat terancam hukuman Pidana penjara: Maksimal 8 tahun dan denda maksimal Rp2 miliar. (*)
Editor : Ayu Oktaviana