KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Artis sekaligus pengusaha Ruben Samuel Onsu atau Ruben Onsu ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan/atau penggelapan dana investasi yang ditangani Polres Metro Jakarta Selatan.
Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Polisi menyebut status Ruben yang sebelumnya sebagai terlapor kini telah dinaikkan menjadi tersangka.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo membenarkan perkara tersebut. Menurutnya, kasus ini bermula dari laporan polisi yang dibuat pada 22 Agustus 2025.
"Saya sampaikan pada rekan-rekan sekalian bahwa benar, Polres Metro Jakarta Selatan Sat Reskrim saat ini sedang menangani perkara, perkara dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan," ujar Joko, Kamis (20/8/2026).
Awal Kasus Dugaan Penipuan Investasi
Kasus tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor 310/VIII/2025/SPKT/Polres Jakarta Selatan. Dalam laporan itu, pelapor berinisial P, sedangkan korban disebut berinisial DM.
Polisi menjelaskan, perkara bermula ketika Ruben menawarkan korban untuk menanamkan modal dalam usaha yang dijalankannya. Tawaran tersebut kemudian disepakati kedua belah pihak.
Korban selanjutnya menyerahkan sejumlah dana sebagai modal investasi dengan kesepakatan mengenai keuntungan yang akan diperoleh.
Namun, setelah waktu yang disepakati berlalu, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak diterima korban. Modal yang telah diserahkan juga belum dikembalikan. Kondisi tersebut kemudian mendorong korban melaporkan perkara itu kepada polisi.
Polisi Periksa Lebih dari Enam Saksi
Setelah menerima laporan, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan melakukan pendalaman hingga perkara masuk ke tahap penyidikan pada 25 April 2026.
Polisi juga telah memeriksa lebih dari enam saksi, termasuk saksi ahli, sebelum melakukan gelar perkara yang berujung pada penetapan Ruben sebagai tersangka.
"Beberapa hari lalu telah dilakukan gelar perkara, peserta gelar sepakat terhadap terlapor saudara RSO (Ruben Onsu) statusnya dialihkan sebagai tersangka. Kemudian dibuatkan surat penetapan sebagai tersangka," kata Joko.
Jumlah Kerugian Masih Didalami
Terkait nilai dana investasi dan total kerugian yang dialami korban, polisi masih melakukan pendalaman dalam proses penyidikan.
Penyidik juga dijadwalkan memanggil Ruben Onsu untuk menjalani pemeriksaan dalam kapasitasnya sebagai tersangka. Pemeriksaan tersebut direncanakan berlangsung pada pekan berikutnya.
Kasus ini masih berada dalam proses hukum. Penetapan tersangka merupakan bagian dari proses penyidikan dan pembuktian lebih lanjut akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(*)
Editor : Agus Pramono