Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Waduh! TPP Ke-13 Dipotong, ASN Damkar Kapuas Tak Terima, Pertanyakan Kewenangan Kepala Dinas

Hartoyo • Jumat, 26 Juni 2026 | 15:45 WIB
Ilustrasi TPP ke-13 ASN
Ilustrasi TPP ke-13 ASN

 

KUALA KAPUAS – Dugaan pemotongan Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) ke-13 di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kapuas memicu protes.

Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan (Damkar) berinisial AH mempertanyakan kewenangan Kepala Dinas yang diduga memotong hak TPP ke-13 miliknya.

AH mengaku kecewa karena TPP ke-13 yang seharusnya diterima penuh justru dipotong. Menurutnya, kebijakan tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas dan bertentangan dengan ketentuan yang telah ditetapkan pemerintah.

Baca Juga: Pemkab Kapuas Melakukan Perbaikan Jalan Akses Menuju Agro Wisata Handel Selamat

"Kalau hak saya dipotong, tentu saya mempertanyakan dasar hukumnya. TPP ke-13 merupakan hak ASN yang seharusnya dibayarkan penuh," ujarnya, Jumat (26/6/2026).

Dia menjelaskan, pembayaran TPP ke-13 telah diatur melalui ketentuan pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, Keputusan Bupati Kapuas, serta Surat Edaran Sekretaris Daerah Kapuas Nomor B-200.1.6.3/337/BKAD.2026 tanggal 13 Mei 2026. Karena itu, menurutnya, Kepala Dinas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan pemotongan di luar ketentuan yang telah ditetapkan.

Baca Juga: TPP Ke-13 Dipersoalkan ASN, Kadis Damkar Kapuas: Bukan Dipotong, Tapi Tidak Dibayarkan

AH juga mempertanyakan alasan Kepala Dinas melakukan pemotongan secara sepihak. Menurutnya, apabila pemerintah daerah telah menetapkan aturan mengenai pembayaran TPP ke-13, maka seluruh perangkat daerah semestinya mematuhi ketentuan tersebut.

"Saya mempertanyakan kenapa Kepala Dinas memotong TPP ke-13 secara sepihak. Kenapa tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Bupati dan Sekda? Kalau sudah ada ketentuannya, seharusnya dilaksanakan sebagaimana mestinya, bukan membuat kebijakan sendiri," tegasnya.

Baca Juga: Catat Janji PLN Ini Ya! Target Seluruh Desa di Kapuas Berlistrik pada 2029

Dia menegaskan, apabila TPP ke-13 memang merupakan hak ASN, maka seharusnya dibayarkan 100 persen sesuai ketentuan yang berlaku, bukan dipotong tanpa dasar hukum yang jelas.

Menurutnya, seluruh ASN berhak memperoleh perlakuan yang sama sesuai aturan yang telah ditetapkan pemerintah.

Sementara itu, Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kabupaten Kapuas, Jendrawan, telah dikonfirmasi terkait dugaan pemotongan TPP ke-13 tersebut. Namun, hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan respons maupun penjelasan atas konfirmasi yang disampaikan. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#TPP ke-13 #hak ASN #kapuas #damkar #Damkar Kapuas