DPRD Kapuas Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp159 Miliar

Hartoyo • Dipublikasikan Rabu, 30 September 2026 | 14:00 WIB
Bupati Kapuas HM Wiyatno memperlihatkan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026.(Humas)
Bupati Kapuas HM Wiyatno memperlihatkan persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026.(Humas)

KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Dalam perubahan anggaran tersebut, belanja daerah bertambah Rp159 miliar atau 5,81 persen.

Persetujuan ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kapuas, Senin (28/9/2026).

Setelah perubahan, belanja daerah Kapuas meningkat dari semula Rp2,582 triliun menjadi Rp2,741 triliun.

Sementara itu, target pendapatan daerah juga mengalami kenaikan Rp55 miliar atau 2,63 persen. Dari sebelumnya Rp2,035 triliun menjadi sekitar Rp2,09 triliun.

Seluruh fraksi DPRD Kapuas menyatakan menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah. Persetujuan diberikan setelah Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyampaikan hasil pembahasan.

Dalam struktur pembiayaan, penerimaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran (SILPA) ditetapkan sebesar Rp654 miliar. Sedangkan pengeluaran pembiayaan untuk pembayaran pokok utang disimulasikan sebesar Rp2,6 miliar.

Fokus Infrastruktur

Bupati Kapuas HM Wiyatno mengapresiasi DPRD dan seluruh pihak yang terlibat dalam pembahasan perubahan APBD 2026.

Menurutnya, persetujuan tersebut menjadi bagian penting dalam mendukung pelaksanaan pembangunan daerah, terutama program yang berkaitan dengan kebutuhan masyarakat.

“Semangat untuk melaksanakan pembangunan di daerah Kabupaten Kapuas merupakan bentuk kesungguhan kita semua untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat, dengan titik fokus pada sektor infrastruktur yang menunjang perekonomian daerah,” kata Wiyatno.

Wiyatno mengakui kemampuan fiskal daerah masih terbatas. Karena itu, belum seluruh usulan program dapat diakomodasi dalam perubahan APBD 2026.

Usulan yang dinilai prioritas tetapi belum tertampung dalam perubahan anggaran akan menjadi perhatian untuk tahun anggaran berikutnya.

Ia menegaskan, setelah perubahan APBD disepakati, pemerintah daerah bersama DPRD memiliki tanggung jawab memastikan anggaran yang telah ditetapkan benar-benar mendukung pembangunan dan kepentingan masyarakat.

Rapat paripurna dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kapuas Yohanes, didampingi Wakil Ketua II Berinto. Turut hadir Wakil Bupati Kapuas Dodo, unsur Forkopimda, Sekda, para asisten, kepala perangkat daerah, pimpinan BUMD, serta anggota DPRD Kapuas.

Persetujuan bersama kemudian ditandatangani Bupati Kapuas dan pimpinan DPRD. Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 disampaikan kepada Gubernur Kalimantan Tengah untuk menjalani evaluasi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
Bupati Kapuas HM Wiyatno dprd kapuas APBD 2026 raperda