KUALA KAPUAS – DPRD Kabupaten Kapuas menyampaikan laporan hasil reses anggota dewan dari masing-masing daerah pemilihan (dapil).
Berbagai aspirasi masyarakat yang dihimpun selama reses selanjutnya menjadi bahan pembahasan dan pengawalan sesuai kewenangan DPRD.
Baca Juga: DPRD Kapuas Setujui Perubahan APBD 2026, Belanja Daerah Naik Rp159 Miliar
Penyampaian laporan tersebut berlangsung dalam Rapat Paripurna ke-12 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 yang dipimpin Ketua DPRD Kapuas Ardiansah, S.Hut., MM, pada Selasa (29/9/2026).
Dalam rapat tersebut, masing-masing dapil menyampaikan laporan hasil reses, baik secara berkelompok maupun perorangan.
Laporan tersebut berisi rangkuman aspirasi masyarakat yang dihimpun anggota DPRD melalui pertemuan dan penyerapan aspirasi di wilayah masing-masing.
Ketua DPRD Kapuas Ardiansah mengatakan, reses merupakan bagian penting dari tugas DPRD untuk mengetahui secara langsung kebutuhan masyarakat di lapangan.
“Reses merupakan bagian penting dari tugas DPRD untuk menyerap aspirasi masyarakat secara langsung. Seluruh hasil reses dari masing-masing dapil telah disampaikan dalam rapat paripurna dan selanjutnya menjadi bahan untuk kita kawal sesuai kewenangan DPRD,” kata Ardiansah.
Baca Juga: Tangani Karhutla dan Kekeringan, Kapuas Usulkan 195 Sumur Bor dan 14 Titik Sarana Air Bersih
Menurutnya, aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak boleh berhenti sebagai laporan. Masukan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pembahasan bersama pemerintah daerah dengan mempertimbangkan kewenangan serta kemampuan anggaran daerah.
“Kami ingin memastikan aspirasi yang disampaikan masyarakat tidak berhenti sebatas laporan. Aspirasi tersebut akan menjadi bahan dalam pembahasan bersama pemerintah daerah, terutama yang berkaitan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat di masing-masing wilayah,” ujarnya.
Hasil reses juga menjadi salah satu bahan bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi. Melalui mekanisme tersebut, kebutuhan masyarakat dari setiap dapil dapat masuk dalam pembahasan agenda kedewanan.
Selain laporan hasil reses, rapat paripurna membahas laporan kegiatan DPRD selama Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026.
Laporan tersebut menjadi bagian dari pertanggungjawaban kelembagaan atas pelaksanaan tugas dan fungsi dewan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penutupan Masa Persidangan II Tahun Sidang 2026 sekaligus pembukaan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026.
Memasuki masa persidangan berikutnya, DPRD Kapuas akan melanjutkan agenda kedewanan sesuai tugas dan kewenangannya. Hasil reses yang telah disampaikan menjadi salah satu bahan dalam mengawal aspirasi masyarakat serta pembahasan program pembangunan daerah.
Dengan mekanisme tersebut, DPRD Kapuas berupaya memastikan proses perencanaan dan pelaksanaan pembangunan tetap memperhatikan kebutuhan masyarakat yang disampaikan langsung dari masing-masing wilayah dapil.(*)
Editor : Ayu Oktaviana