Korban berinisial RA. Usianya baru 26 tahun. Peristiwa itu terjadi di Hotel Red pada Selasa 16 September 2025 lalu Doors Balaraja, Kabupaten Tangerang.
Kasus ini sudah dilaporkan ke Propam, namun belum ada kejelasan soal sanksi apa yang diterima terduga pelaku.
Menurut keterangan korban, ia memiliki hubungan asmara dengan Bripda Affan Nasrullah. Saatnitu, Affan mengajak korban menginap di Hotel Red Doors Balaraja.
Di hotel tersebut, saat keduanya sedang bertengkar, Bripda Affan diduga melakukan penganiayaan.
Tindakan kekerasan yang dilaporkan meliputi membekap mulut dan memukul bagian lengan korban.
Anggota Polresta Tangerang itu tengah diperiksa Propam atas dugaan penganiayaan terhadap pacarnya.
Kasus ini ditangani serius tanpa toleransi dan menjadi perhatian publik.
Bripda Affan Nasrullah, saat ini tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Propam. Pemeriksaan ini dilakukan menyusul adanya dugaan tindak pidana kekerasan atau penganiayaan terhadap pacarnya.
Kapolresta Tangerang Kombes Pol Andi Muhammad Indra Waspada Amirullah menegaskan bahwa Polri tidak akan mentoleransi segala bentuk kekerasan atau pelanggaran disiplin dan kode etik.
Penanganan kasus ini dilakukan secara serius, dengan tim penyidik Propam telah melakukan klarifikasi terhadap pelapor dan saksi-saksi terkait.
Sebagai langkah lanjutan, pendalaman alat bukti serta koordinasi dengan fungsi Reserse dan Propam Polda Banten juga sedang berlangsung.
Proses hukum akan terus berjalan tanpa intervensi, memastikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dalam dugaan penganiayaan ini.
Dugaan tindak pidana penganiayaan ini dilaporkan melalui LP/B/905/IX/2025/SPKT Satreskrim Polresta Tangerang tertanggal 17 September 2025.
Perkara tidak akan dihentikan
Pihak kepolisian memastikan bahwa perkara ini tidak akan dihentikan atau diabaikan. Penanganan kasus dugaan penganiayaan ini akan dilakukan secara transparan, tanpa intervensi, dan tanpa diskriminasi.
Kapolresta Tangerang menekankan bahwa penanganan kasus didasarkan pada fakta dan alat bukti yang ada, bukan bergantung pada viralitas di media sosial.(Antara)
Editor : Agus Pramono