KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq (FAR) resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di lingkungan pemerintah daerah (Pemda) hingga RSUD di wilayahnya, pada Rabu, 4 Maret 2026.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut, penetapan ini usai yang bersangkutan terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Selasa (3/3/2026).
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan awal mula kasus itu terjadi.
Asep menjelaskan, peristiwa berawal saat suami Fadia, Mihktaruddin Ashraff Abu (ASH) yang juga anggota DPR RI dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraff (MSA) yang juga anggota DPRD Pekalongan membuat perusahaan PT Raja Nusantara Berjaya (RNB).
Perusahaan yang dimaksud bergerak di bidang penyediaan jasa sekaligus aktif menjadi vendor dalam pengadaan barang dan jasa (PBJ) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.
Pada tahun 2024 lalu, Fadia diketahui sempat mengganti posisi Direktur PT RNB dari MSA menjadi Rul Bayatun (RUL) yang merupakan pegawai sekaligus orang kepercayaan Bupati.
"Sementara FAR yang menjabat Bupati Pekalongan merupakan penerima manfaat/beneficial ownership (BO) dari PT RNB," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu, 4 Maret 2026.
"Adapun sebagian besar pegawai PT RNB merupakan tim sukses Bupati yang ditugaskan untuk bekerja di sejumlah Perangkat Daerah (PD) Pemkab Pekalongan," sambungnya.
Lantas, bagaimana sebenarnya proyek pengadaan jasa outsourcing yang diduga melibatkan perusahaan buatan keluarga Bupati Pekalongan itu? Berikut ulasan selengkapnya.
Diduga Intervensi Kepala Dinas
Berdasarkan penuturan KPK, pada 2023-2026 PT RNB mendapatkan proyek pekerjaan pengadaan jasa outsourcing di sejumlah Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
Pada periode tersebut, FAR melalui MSA dan orang kepercayaannya diduga melakukan intervensi kepada para kepala dinas agar memenangkan PT RNB untuk pengadaan jasa outsourcing.
Hal tersebut, dilakukan pada sejumlah Dinas, Kecamatan, hingga RSUD di Kabupaten Pekalongan.
"Meskipun ada perusahaan lain yang mengajukan penawaran lebih rendah, namun para perangkat daerah diharuskan memenangkan perusahaan ibu sehingga hal itu juga berpotensi dapat menimbulkan kerugian keuangan negara," beber Asep.
Asep mengatakan, setiap perangkat daerah yang akan melakukan pengadaan diminta menyerahkan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) kepada PT RNB di proses awal.
“(Hal itu) agar PT RNB menyesuaikan nilai penawaran yang mendekati angka HPS. Hal itu melanggar prosedur dalam proses pengadaan barang dan jasa," tambahnya.
PT RNB Dominasi Proyek PBJ
Lebih lanjut, Asep menuturkan, pada tahun 2025, PT RNB mendominasi proyek PBJ di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing di 17 Perangkat Daerah, 3 RSUD, dan 1 Kecamatan.
Selama 2023-2026, terdapat transaksi masuk ke PT RNB senilai Rp46 miliar yang bersumber dari kontrak antara PT RNB dan Perangkat Daerah di Pemkab Pekalongan.
"Kemudian dari uang tersebut, yang digunakan untuk pembayaran gaji pegawai outsourcing hanya sebesar Rp22 miliar," jelas Asep.
"Sisa di antaranya dinikmati dan dibagikan kepada keluarga Bupati dengan total mencapai Rp19 miliar (sekitar 40 persen) dari total transaksi," sebutnya.
Asep mengungkapkan, adanya dugaan pengelolaan dan distribusi uang tersebut diatur FAR melalui komunikasi WA Grup bernama Belanja RSUD bersama para stafnya.
"Setiap pengambilan uang untuk Bupati, staf selalu melaporkan, mendokumentasikan, dan mengirimkannya melalui WA Grup," tandasnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana