Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

2 Polisi Rudapaksa Calon Polwan di Jambi Secara Bergilir, 3 Temannya Menikmati Nonton

Miftahul Ilma • Kamis, 16 April 2026 | 16:20 WIB
Anggota polisi pelaku rudapaksa calon polwan.
Anggota polisi pelaku rudapaksa calon polwan.
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Dugaan pemerkosaan terhadap remaja berinisial C (18) di Jambi menjadi perhatian publik. Korban yang diketahui merupakan calon siswa Polisi Wanita (Polwan) mengaku mengalami kekerasan seksual setelah dijemput oleh salah satu pelaku. 

Korban awalnya berada di rumah temannya. Namun dalam perjalanan, ia tidak diantar pulang, melainkan dibawa ke kawasan lain untuk bertemu sejumlah orang.

Baca Juga: Mendiktisaintek Tegaskan Nol Toleransi, Kasus Dugaan Kekerasan Seksual di FH UI Dipantau Ketat

“Di situ saya bertemu semua teman-temannya. Di situ ada nama VI, CS, MIS, sama HAM,” katanya dalam konferensi pers di Jakarta.

Dari lokasi tersebut, korban dibawa ke tempat pertama dan mengalami pemerkosaan oleh tiga orang, salah satunya anggota kepolisian. Dalam kondisi lemah, korban tidak dipulangkan, tetapi kembali dipindahkan ke lokasi kedua.

Di tempat kedua, korban kembali menjadi korban kekerasan seksual oleh pelaku lain yang juga merupakan oknum polisi.

Kuasa hukum korban, Putra Tambunan, menyebut pemindahan korban dilakukan secara bersama-sama.

“Korban ini dari mobil ke lantai dua di lokasi TKP kedua ini korban diangkat bareng-bareng,” ujarnya.

Baca Juga: 16 Pelaku Pelecehan di FH UI Rupanya Alumni SMA Ternama, Berikut Rinciannya 

Korban mengaku mengenal salah satu pelaku sejak September 2025 saat berada di gereja. Saat itu pelaku mencoba berkenalan dan mengajak berfoto, namun ditolak.

“Dia datang dengan teman-temannya semua ngajak kenalan terus saya kasih tahu nama saya terus dia ngajak foto bareng di situ saya tolak,” ucapnya.

Meski sempat menolak, pelaku terus menghubungi korban hingga akhirnya datang menjemput pada malam kejadian.

“Awalnya saya tolak, terus sekitar pukul 21.00 WIB kemudian dia nge-chat lagi sampai pukul 24.00 WIB dia datang,” ujarnya.

Pihak keluarga menyebut korban tidak menaruh curiga karena salah satu pelaku memiliki hubungan marga yang dianggap sebagai “paman”.

Baca Juga: Kepala BAIS TNI Mundur Tanggung Jawab atas Tindakan Oknum yang Siram Air Keras ke Aktivis KontraS

Secara keseluruhan, terdapat empat pelaku utama dalam kasus ini, terdiri dari dua anggota polisi dan dua warga sipil. Peristiwa terjadi di dua lokasi kos berbeda di Kota Jambi.


Dua Pelaku PTDH, Tiga Kena Sanksi Etik

Dalam proses penanganan, dua pelaku utama telah dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) karena terbukti melakukan pelanggaran berat.

Sementara itu, tiga oknum polisi lainnya, yakni VI, MIS, dan HAM, hanya dijatuhi sanksi etik. Mereka diketahui berada di lokasi, tidak melaporkan kejadian, serta turut terlibat dalam rangkaian peristiwa.

“Perilaku terduga pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela,” kata Kabid Humas Polda Jambi, Kombes Pol Erlan Munaji.

Baca Juga: Penjual Es Kue Jadul Difitnah dan Dianiaya Oknum Aparat Dapat Hikmah, Bantuan Mengalir Deras ke Rumahnya

Ketiganya juga dikenakan sanksi penempatan khusus selama 21 hari, diwajibkan meminta maaf di hadapan sidang etik, serta menjalani pembinaan mental dan profesi selama satu bulan.

Kasus ini sendiri dijerat dengan ketentuan pidana pemerkosaan yang ancaman hukumannya maksimal 12 tahun penjara.

Sementara itu, Kuasa hukum korban, Hotman Paris Hutapea, menilai peran tiga oknum polisi tersebut tidak bisa dianggap sebagai pelanggaran etik semata.

“Jadi tiga orang polisi yang hanya dihukum kode etik ternyata kata korban ini, tiga orang inilah yang mengantar ke tempat pemerkosaan pertama,” ujarnya

Ia menegaskan keterlibatan mereka berlanjut hingga pemindahan korban ke lokasi kedua.

“Sesudah selesai diperkosa tiga orang yang pertama, tiga orang ini tadi juga yang kode etik yang mengangkat dia ke mobil, diantar lagi ke TKP kedua, di situ diperkosa lagi,” lanjutnya.

Menurutnya, tindakan tersebut berpotensi masuk dalam kategori membantu tindak pidana.

“Kalau pidananya misalnya pemerkosaan itu maksimum 12 tahun, orang yang memfasilitasi berarti 2/3 dari 12 menjadi delapan tahun,” ujarnya. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
#polisi perkosa calon polwan #oknum polisi #pemerkosaan #anggota polisi