KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Syekh AM sudahbresmi dilaporkan oleh Kuasa Hukum 5 korban santri, Achmad Cholidin ke Mabes Polri pada 28 November 2025 lalu dengan nomor laporan LP/B/586/XI/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Setelah kasus ini mencuat ke publik, bahkan sudah dilakukan rapat dengar pendapat (RDP) di Komisi III DPR RI, Syekh AM kabur ke Mesir.
Pihak korban meminta pihak penyidik kepolisian yang menangani untuk segera menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dan menjemputnya ke Mesir.
"Kami sudah meminta penyidik segera menetapkan tersangka dugaan pelecehan seksual, Syekh AM," kata kuasa hukum para korban, Achmad Cholidin kepada awak media Kamis (16/4/2026).
Achmad menyebut pihak kepolisian pasti bisa melakukan upaya paksa meski Syekh AM berada di Mesir.
"Bisa bekerja sama dengan Interpol agar ditarik kembali ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,"ucapnya.
Menurutnya, perbuatan yang dilakukan terduga Syekh AM itu membuat para korbannya trauma berat.
Terlebih, ada dugaan intimidasi terhadap para korban oleh Syekh AM ataupun utusannya untuk mencabut kasusnya itu dari kepolisian hingga ada upaya dugaan suap pada para korban.
"Ada ancaman, bahkan korban yang ada di Mesir juga untuk tidak membuka perkara ini semuanya, ada juga mencoba memberikan dana supaya ini tidak berlanjut, baik oleh terduga ataupun utusannya," ucap dia.
Dia menjelaskan, kasus dugaan pelecehan seksual sesama jenis diduga dilakukan SAM kepada para santrinya di kawasan Bogor.(*)
Editor : Agus Pramono