Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

BNI Akan Kembalikan Dana Rp28 Miliar Milik Gereja Paroki Aek Nabara, Andre Rosiade dan OJK Buka Suara

Agus Pramono • Minggu, 19 April 2026 | 20:22 WIB
BNI buka suara soal uang jemaat Gereja Paroki Aek Nabara.
BNI buka suara soal uang jemaat Gereja Paroki Aek Nabara.

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI mengonfirmasi pengembalian dana tahap awal sebesar Rp7 miliar kepada jemaat Gereja Paroki Aek Nabara, Rantauprapat, Sumatera Utara, pada Minggu (19/4/2026).

 Langkah ini diambil setelah terungkapnya kasus penggelapan dana senilai Rp28 miliar oleh mantan Kepala Kantor Kas BNI Aek Nabara.

Kasus ini menimbulkan dampak besar bagi jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara. Dana yang diduga digelapkan merupakan hasil tabungan umat selama puluhan tahun.

Bendahara Credit Union (CU) Paroki Aek Nabara, Suster Natalia Situmorang, mengungkapkan bahwa dana tersebut dikumpulkan selama 45 tahun.

"Selama 45 tahun dikumpulkan oleh umat, yang sederhana secara ekonomi. Angka Rp 28 miliar ini Bapak, Ibu, kas umat, ini masa depan anak-anak," ucap Natalia.

Direktur Human Capital & Compliance BNI, Munadi Herlambang, menyatakan bahwa aksi ilegal tersebut dilakukan secara mandiri oleh oknum bernama Andi Hakim Febriansyah.

Pelaku diduga menggunakan dokumen tidak sah untuk mengelabui nasabah yang merupakan anggota Credit Union Paroki Aek Nabara (CU-PAN).

"Sampai saat ini tidak ada pihak lain yang diperiksa selain Andi Hakim. Ini murni tindakan pribadi dengan menggunakan bilyet palsu yang dibuat dan ditandatangani sendiri," ujar Munadi Herlambang, Direktur Human Capital & Compliance BNI. Ia menambahkan bahwa sisa dana yang digelapkan akan diselesaikan pembayarannya dalam pekan ini.

Berdasarkan hasil audit internal pada Februari 2026, praktik ini diketahui telah berlangsung sejak tahun 2019.

Seluruh transaksi tersebut tidak pernah terdeteksi oleh sistem resmi perbankan BNI karena dilakukan sepenuhnya di luar prosedur operasional perusahaan.

Modus operandi yang digunakan tersangka adalah menawarkan produk investasi palsu bernama "Deposito Investment" dengan iming-iming bunga tinggi mencapai 8 persen per tahun.

Angka tersebut jauh melampaui rata-rata bunga perbankan legal yang saat ini berada di kisaran 3 hingga 4 persen.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumatera Utara, Kombes Pol Rahmat Budi Handoko, mengungkapkan bahwa dana para jemaat dialihkan tersangka ke rekening pribadi, istri, serta perusahaan miliknya.

 Tersangka juga terbukti memalsukan tanda tangan nasabah guna melancarkan penarikan dana secara ilegal.

 

Andre Rosiade Apresiasi BNI

Wakil Ketua Komisi VI DPR RI Andre Rosiade memberikan apresiasi atas langkah PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk yang berkomitmen mengembalikan dana jemaat Gereja Katolik Paroki Aek Nabara senilai Rp 28 miliar pada Minggu (19/4/2026).

Pernyataan tersebut merespons pengumuman manajemen BNI yang akan menuntaskan pengembalian sisa dana nasabah dalam kurun waktu satu pekan kerja, mulai Senin hingga Jumat mendatang. Kasus ini bermula dari tindakan penggelapan dana oleh mantan Kepala Kas KCP Aek Nabara, Andi Hakim Febriansyah.

"Langkah responsif BNI dalam menindaklanjuti persoalan yang dihadapi masyarakat serta memastikan hak-hak nasabah terpenuhi patut diapresiasi sebagai bentuk tanggung jawab institusi perbankan nasional," kata Andre Rosiade, Wakil Ketua Komisi VI DPR RI.

 

OJK Panggil BNI

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil direksi PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) terkait dugaan penipuan deposito palsu terhadap dana jemaat Gereja Paroki St. Fransiskus Assisi di Sumatera Utara yang dikelola melalui koperasi simpan pinjam.

Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK Agus Firmansyah mengatakan, regulator telah meminta penjelasan sekaligus menekankan agar penyelesaian kasus dilakukan secara cepat, transparan, dan bertanggung jawab.

"OJK menegaskan bahwa pelindungan nasabah merupakan prioritas utama,” ujar Agus dalam siaran pers.

Ia menyebut BNI telah berkoordinasi dengan aparat penegak hukum serta melakukan pengamanan terhadap aset yang diduga terkait kasus tersebut.

Hingga saat ini, BNI telah memverifikasi dan mengembalikan dana kepada nasabah sebesar Rp 7 miliar.

“OJK akan terus memantau proses verifikasi dan penyelesaian atas sisa dana agar berlangsung transparan, adil, dan sesuai ketentuan,” kata Agus.(*)

 

 

 

Editor : Agus Pramono
#gereja paroki aek nabara #deposito investement #bni #ojk #andre rosiade