Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Penggerebekan Gudang Minyakita: Polisi Ungkap Pengurangan Takaran, Sampai Isu Ulang Dengan Minyak Curah

Agus Pramono • Rabu, 22 April 2026 | 16:00 WIB
Rilis kasus penyalahgunaan Minyakita.Humas
Rilis kasus penyalahgunaan Minyakita.Humas
 
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur menggerebek dua lokasi gudang produksi minyak goreng merek Minyakita di Kabupaten Sidoarjo, Selasa (21/4/2026). 
 
Dalam pengungkapan ini, polisi menemukan praktik ilegal berupa pengemasan ulang minyak goreng curah hingga pengurangan volume isi yang tidak sesuai dengan label.
 
Penggerebekan pertama dilakukan di kawasan pergudangan Rama Jaya, Kecamatan Sedati. Di lokasi ini, sebuah perusahaan bernama PT Sinar Agung Abadi diketahui beroperasi tanpa izin resmi. 
 
Usaha ilegal tersebut mengolah minyak goreng curah menjadi Minyakita dengan cara repacking, namun isi produk tidak sesuai takaran.
 
Untuk kemasan 1 liter, minyak hanya diisi sekitar 700 hingga 900 mililiter. Sementara pada kemasan 5 liter, volume yang diisikan hanya sekitar 4,6 liter. 
 
Dari lokasi ini, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti mesin pengemasan, tangki penampungan, kemasan kosong, hingga mobil tangki pengangkut minyak.
 
Empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka memiliki peran berbeda, mulai dari pemodal, pengawas, hingga operator produksi.
 
Sementara itu, lokasi kedua berada di kawasan Bohar, Kecamatan Taman, Kabupaten Sidoarjo. Berbeda dengan lokasi pertama, pabrik ini diketahui memiliki izin resmi. Namun, pelaku tetap melakukan kecurangan dengan mengurangi volume minyak dalam kemasan.
 
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim, Kombes Pol Roy HM Sihombing, menjelaskan bahwa pengungkapan di lokasi kedua dilakukan pada Minggu malam (19/4/2026). 
 
Saat itu, petugas menemukan sekitar 1.000 karton Minyakita yang siap edar, masing-masing berisi empat jerigen ukuran 5 liter.
 
Namun setelah dilakukan pengecekan bersama UPT Perlindungan Konsumen, ditemukan bahwa isi setiap jerigen tidak sesuai label. Minyak yang seharusnya berisi 5 liter, ternyata hanya memiliki volume rata-rata 4,69 hingga 4,7 liter.
 
“Bahkan dari mesin produksi sudah diatur, minyak yang dimasukkan hanya sekitar 4,3 kilogram atau setara 4,7 liter. Artinya, isi bersih tidak sesuai dengan yang tertera pada label,” ungkap Kombes Roy.
 
Meski dijual dengan harga sesuai ketentuan pemerintah, yakni sekitar Rp314.000 per karton atau Rp15.700 per liter, praktik pengurangan isi ini memberikan keuntungan tambahan bagi pelaku.
 
Menurut polisi, aksi kecurangan tersebut telah berlangsung selama kurang lebih dua tahun, dengan keuntungan mencapai Rp30 juta hingga Rp50 juta per bulan.
 
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi juga menyita berbagai barang bukti lainnya, seperti tandon berkapasitas hingga 11 ton, mesin produksi, serta dokumen distribusi.
 
Atas perbuatannya, tersangka berinisial WF dijerat dengan Pasal 62 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
 
Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar tidak melakukan praktik curang yang merugikan konsumen, sekaligus menegaskan komitmen aparat dalam menjaga keadilan dan perlindungan konsumen di Indonesia.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#minyak goreng curah #kawasan pergudangan rama jaya #MinyaKita #perlindungan konsumen