KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri resmi menetapkan seorang Syekh Ahmad Al Misry atau SAM, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pelecehan seksual. Status hukum tersebut ditetapkan setelah penyidik melakukan gelar perkara berdasarkan laporan yang masuk pada akhir tahun lalu.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyampaikan bahwa penetapan pria yang diketahui adalah juri program tahfiz di televisi itu dilakukan setelah rangkaian penyelidikan dinyatakan cukup untuk ditingkatkan ke tahap penyidikan.
“Berdasarkan pelaksanaan gelar perkara oleh penyidik atas dasar laporan polisi nomor: LP/B/586/XI/2025/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 28 November 2025 penyidik telah menetapkan saudara SAM sebagai tersangka,” kata Trunoyudo kepada wartawan, Jumat (24/4/2026) mengutip berbagai sumber.
Ia menjelaskan, penanganan perkara tersebut berada di bawah Direktorat Tindak Pidana Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (Dittipid PPA dan PPO) Bareskrim Polri. Unit ini disebut fokus menangani kasus yang berkaitan dengan korban perempuan dan anak.
Selain itu, penyidik juga telah menyampaikan perkembangan penanganan perkara kepada pelapor. Informasi tersebut disampaikan melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterbitkan beberapa waktu lalu.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ungkapnya.
Kasus ini mulai ditangani aparat penegak hukum setelah dilaporkan ke Bareskrim Polri pada November 2025. Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan terhadap lima santri laki-laki.
Pihak kuasa hukum korban, Achmad Cholidin, menyampaikan bahwa para korban mengalami tekanan psikologis yang cukup berat akibat peristiwa yang mereka alami. Ia juga menyebut adanya dugaan upaya dari pihak terlapor maupun orang yang mewakilinya untuk menghentikan proses hukum.
Menurutnya, tekanan itu tidak hanya terjadi di dalam negeri. Salah satu korban yang berada di Mesir juga disebut mendapat imbauan agar tidak melanjutkan atau membuka kembali kasus tersebut.
Selain itu, terdapat dugaan adanya pemberian sejumlah uang agar perkara tidak diteruskan.
Sementara itu, seorang saksi bernama Ustadz Abi Makki mengungkap bahwa peristiwa serupa pernah terjadi pada 2021.
Saat itu, kasus tersebut sempat dibahas bersama para guru, santri, serta tokoh agama setempat, hingga berujung pada permintaan maaf dari SAM dan janji untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Namun, pada 2025, sejumlah pengajar kembali menerima informasi dari para santri bahwa dugaan tindakan serupa kembali terjadi. Kondisi tersebut kemudian mendorong pihak terkait untuk melaporkan kasus ini ke Bareskrim Polri.
Pada 2 April 2026, Komisi III DPR RI menggelar pertemuan tertutup dengan pihak kepolisian, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), serta perwakilan keluarga korban guna membahas perkembangan perkara tersebut.
Usai pertemuan, pihak Bareskrim Polri melalui Brigjen Pol. Nurul Azizah menyampaikan bahwa penyelidikan menemukan adanya beberapa lokasi kejadian. Lokasi tersebut berada di Purbalingga, Sukabumi, Jakarta, Bandung, hingga Mesir. (*)
Editor : Agus Pramono