Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Mantan Kepala KSOP Rangga Ilung Jadi Tersangka Kasus PT AKT, Dapat Jatah Bulanan dari Samin Tan

Miftahul Ilma • Sabtu, 25 April 2026 | 13:48 WIB
Tiga tersangka baru dugaan tambang ilegal PT AKT.Instagram/Kejagung RI
Tiga tersangka baru dugaan tambang ilegal PT AKT.Instagram/Kejagung RI

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kejaksaan Agung menetapkan mantan Kepala Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Rangga Ilung berinisial HS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan tambang PT Asmin Koalindo Tuhup (PT AKT).

Dia diduga tutup mata atas batu bara ilegal yang melintas lantaran mendapat jatah bulanan dari pihak Samin Tan.

Penetapan tersebut berkaitan dengan dugaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) untuk pengiriman batu bara yang menggunakan dokumen tidak sah.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi, menyebut tersangka mengetahui dokumen yang digunakan tidak sesuai, namun tetap memberikan izin.

“Tersangka HS selaku Kepala KSOP memberikan surat persetujuan berlayar kepada perusahaan, padahal mengetahui dokumen muatan batu bara tersebut tidak benar,” ujarnya dalam jumpa pers, Kamis (23/4/2026) malam. 

Menurutnya, penerbitan izin berlayar seharusnya didasarkan pada hasil verifikasi dari Kementerian ESDM. Namun dalam praktiknya, proses tersebut tidak dijalankan sebagaimana mestinya.

“Seharusnya ada pemeriksaan laporan hasil verifikasi sebagai syarat terbitnya surat perintah berlayar, tetapi itu tidak dilakukan,” jelasnya.

Selain itu, tersangka juga diduga menerima imbalan berupa uang secara rutin dari pihak yang terafiliasi dengan pengelola tambang.

“Tersangka menerima uang bulanan secara tidak sah dari ST sehingga tidak menjalankan pengawasan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.

Akibatnya, aktivitas pengiriman batu bara dari wilayah tambang yang izinnya telah dicabut sejak 2017 melalui surat Menteri ESDM Nomor 3714 K/30/MEM/2017 tetap dapat berlangsung hingga beberapa tahun setelahnya.

“Selama izin tambang diterminasi, praktis pengawasan di lapangan sangat bergantung pada KSOP,” tambahnya.

Dalam kasus ini, HS ditetapkan sebagai salah satu dari tiga tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 603 subsider Pasal 604 dan langsung ditahan selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas I Cipinang.

“Para tersangka saat ini dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan,” imbuhnya. (*)

Editor : Agus Pramono
#ksop rangga ilung #korupsi pt akt #PT AKT #Kejagung