KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kepolisian dari Yogyakarta akhirnya menetapkan 13 orang menjadi tersangka kasus dugaan kekerasan puluhan balita di Daycare Little Aresha yang mengguncangkan Indonesia.
"Polresta Jogja sudah menetapkan 13 tersangka," ujar Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Ihsan Minggu (26/4/2026).
13 orang itu menurut penyidik, sudah terbukti melakukan kekerasan pada balita. Dari para tersangka itu, diduga kuat di antaranya merupakan pimpinan-pimpinan tempat penitipan balita.
Penyidik Polresta Yogyakarta melakukan penahanan langsung langsung terhadap para tersangka.
“Nanti akan langsung ditahan,”tambahnya.
Pihak kepolisian pun menginfokan ada kemungkinan tersangka tambahan. Hal itu merupakan komitmen Polda DIY untuk melindungi anak-anak yang merupakan generasi penerus bangsa.
Polda DIY akan melakukan tindakan tegas dan penyedikan secara transparan serta berkeadilan sesuai dengan ketentuan hukum.
"Sejak adanya laporan masyarakat, anggota kami langsung melakukan penggrebekan dan menemukan fakta di lapangan," bebernya.
Saat penggrebegan, personel juga melihat sendiri sebagian bentuk kekerasan yang terjadi pada anak di sana.Selain itu, beberapa saksi juga telah dimintai keterangan sebagai dasar utama.
"Prosesnya penyelidikan naik ke penyidikan dari Polresta Jogja dibackup oleh Ditreskrimsus Polda DIY," ucapnya.
Sebanyak 13 tersangka yang ditetapkan adalah para pengasuh, termasuk kepala yayasan.(*)
Editor : Agus Pramono