KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Pria bernama Antoni ditangkap pihak kepolisian gabungan di sebuah rumah kontrakan di Selunuk, Kecamatan Seruyan Raya, Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah, Minggu (26/4/2026) malam.
Pria berusia 46 tahun itu merupakan salah satu tersangka kasus dugaan Surat Keputusan atau SK ASN palsu asal Kabupaten Gresik.
Warga Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Kabupaten Gresik saat ini sudah diterbangkan menuju Surabaya, Jawa Timur.
"Tersangka berhasil diamankan di wilayah Seruyan, Kalimantan Tengah. Saat ini yang bersangkutan telah diterbangkan ke Jawa Timur untuk menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Gresik," ujar Kapolres Gresik AKBP Ramadhan didampingi Kasat Reskrim AKP Arya Widjaya, Senin (27/4/2026).
Tersangka mengaku telah menipu sedikitnya 14 korban. Modusnya dengan menjanjikan korban bisa diterima sebagai ASN Pemkab Gresik dan menunjukkan SK pengangkatan palsu yang dibuat sendiri.
Korban diminta menyerahkan uang dengan nominal bervariasi mulai Rp70 juta hingga Rp350 juta.
"Total keuntungan yang diperoleh tersangka diperkirakan mencapai Rp1,5 miliar,"ujarnya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone yang digunakan sebagai sarana penipuan serta satu kartu ATM atas nama istri tersangka.(*)
Editor : Agus Pramono