KALTENPOS.JAWAPOS.COM-Pelaku pembunuhan terhadap seorang mahasiswi ULM, bebas dari tuntutan hukuman mati atau pembunuhan berencana.
Pecatan polisi tersebut hanya dituntut 14 tahun pidana penjara, sebagaimana dalam dakwaan subsider Pasal 458 ayat (1) UU RI No 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
Baca Juga: Bripda Muhammad Seili, Pria yang Menghabisi Zahra Resmi Dipecat dari Polri
Tuntutan terhadap terdakwa M Seili dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Banjarmasin, Syamsul, pada sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/4/2024).
Dalam uraiannya, JPU Syamsul SH menyatakan, terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 459 UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP (KUHP baru) sebagai dakwaan ke satu primair.
Meskipun lolos dari dakwaan ke satu primair, namun JPU menyatakan, terdakwa Seili terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pembunuhan biasa sebagaimana diatur dalam Pasal 458 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2023.
Untuk itulah, JPU pun meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa Seili selama 14 tahun.
“Menjatuhkan tuntutan pidana penjara kepada terdakwa Muhammad Seili dengan penjara selama 14 tahun,” ujar JPU Syamsul.
Peristiwa pembunuhan sendiri, terjadi Rabu (24/12/2025) dinihari dan begitu menghebohkan publik di Kalimantan Selatan (Kalsel).
Adapun awalnya warga digegerkan dengan penemuan mayat perempuan di saluran air di Kampus STIHSA Banjarmasin, pada Rabu (24/12/2025) pagi.
Petugas gabungan pun melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap identitas korban sekaligus juga menangkap pelaku yang ternyata adalah oknum Polri yang saat itu berdinas sebagai Banit Dalmas Sat Samapta Polres Banjarbaru.
Seili sendiri diketahui sudah menjalani sidang Badan Pembantu Penasehat Perkawinan Perceraian dan Rujuk (BP4R) di Polres Banjarbaru pada 11 Desember 2025, sebagai syarat untuk melangkah ke jenjang pernikahan dengan sang calon istri.
Sementara korban Zahra tercatat sebagai mahasiswi semester 5 Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) ULM. Dan korban ini adalah teman dekat calon istri Seili.(*)
Editor : Ayu Oktaviana