KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Dugaan pelecehan seksual di salah satu pondok pesantren di Kabupaten Pati mulai terkuak.
Seorang kiai berinisial S diduga memperdaya santri dengan memanfaatkan pengaruh dan posisi otoritasnya di lingkungan pesantren.
Diduga ada puluhan korban dan 8 santri resmi melapor.
Pelaku disebut menggunakan pendekatan berbasis doktrin agama untuk menekan korban. Para santriwati diduga diarahkan untuk menuruti perintah pelaku dengan dalih sebagai bentuk ketaatan dan syarat mencapai status spiritual tertentu.
“Oknum tersebut mengatakan bahwa salah satu syarat untuk menjadi ‘umat kiai’ yang sejati adalah dengan menuruti perintahnya, termasuk tindakan yang menyimpang,” ungkap kuasa hukum korban, Ali Yusron, Jumat (1/5/2026).
Ali menilai perbuatan tersebut tidak hanya mengarah pada tindak asusila, tetapi juga bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan manipulasi kepercayaan.
Korban yang sebagian besar masih di bawah umur disebut berada dalam posisi rentan, bahkan beberapa di antaranya merupakan anak yatim piatu.
Kasus ini pertama kali dilaporkan pada awal 2024. Namun, pengungkapan lebih luas baru terjadi setelah sejumlah korban mulai berani memberikan keterangan kepada pihak berwenang.
Sejauh ini, sedikitnya delapan korban telah dimintai keterangan. Jumlah tersebut masih berpotensi bertambah seiring proses pendalaman yang dilakukan aparat.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Pati telah melakukan serangkaian langkah awal, termasuk olah tempat kejadian perkara serta pengumpulan bukti dan keterangan saksi.
Di lingkungan sekitar, isu dugaan perilaku menyimpang tersebut disebut sempat terdengar, namun tidak berkembang karena kuatnya pengaruh internal di pesantren.
Baca Juga: Korban Dugaan Pelecehan di FH UI Mencapai 27 Orang, Selain Mahasiswi Ada Juga Dosen
“Kami ingin memastikan korban mendapatkan keadilan dan pelaku dihukum setimpal atas perbuatannya,” bebernya.
Pihak kuasa hukum menyatakan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, sekaligus mendorong penegakan hukum yang tegas agar kejadian serupa tidak terulang. (*)
Editor : Ayu Oktaviana