Pendaftaran Santri Disetop, Dugaan Asusila Kiai di Pati Terungkap sejak 2020
Agus Pramono• Senin, 4 Mei 2026 | 10:27 WIB
Kuasa hukum para korban kiai di Pati.Instagram/@infojatim
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir dan mendapat perhatian serius dari pemerintah.
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan sementara pendaftaran santri baru di lembaga tersebut guna mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus oleh Polresta Pati menjadi prioritas utama, sekaligus menjaga ketertiban dan perlindungan terhadap anak.
“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan,” ujar Basnang dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
Ia menambahkan, penghentian penerimaan santri baru akan diberlakukan hingga seluruh persoalan hukum yang terjadi dapat diselesaikan secara tuntas.
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan dari pihak tersangka agar kasus tidak berlanjut. Ia mengaku sempat didatangi orang suruhan kiai dengan tawaran uang dalam jumlah besar.
“Tawaran pertama sebesar Rp300 juta, lalu meningkat menjadi Rp400 juta. Namun, seluruh tawaran itu kami tolak,” tegas Ali.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Sosial bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut mendampingi proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin, 27 April 2026.
Kepala Dinsos Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyebutkan olah TKP dilakukan di empat lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa. Lokasi tersebut meliputi area pondok pesantren, asrama putri, ruang pembelajaran, serta dua titik di area tempat istirahat pimpinan pesantren.
Dari hasil pendampingan, dugaan pencabulan disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga 2024. Korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 9 SMP hingga kelas 3 SMA.
Namun, korban baru berani melapor setelah lulus dan keluar dari lingkungan pondok pesantren.
Ali Yusron menambahkan, modus yang digunakan pelaku diduga dengan mendoktrin korban agar patuh dan taat kepada guru.
Dalam kondisi tertekan itulah, korban diduga mengalami pelecehan seksual yang terjadi di berbagai tempat dan waktu berbeda.
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian, sementara berbagai pihak terus mendorong penanganan yang transparan serta perlindungan maksimal bagi korban.(*)