Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Pendaftaran Santri Disetop, Dugaan Asusila Kiai di Pati Terungkap sejak 2020

Agus Pramono • Senin, 4 Mei 2026 | 10:27 WIB
Kuasa hukum para korban kiai di Pati.Instagram/@infojatim
Kuasa hukum para korban kiai di Pati.Instagram/@infojatim
 
 
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kasus dugaan kekerasan seksual di sebuah pondok pesantren di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus bergulir dan mendapat perhatian serius dari pemerintah. 
 
Kementerian Agama (Kemenag) resmi menghentikan sementara pendaftaran santri baru di lembaga tersebut guna mendukung proses penyidikan yang tengah berjalan.
 
Baca Juga: Bejat! Kiai Pesantren di Pati Diduga Berbuat Asusila Terhadap Puluhan Santriwati
 
Direktur Pesantren Kemenag, Basnang Said, menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus oleh Polresta Pati menjadi prioritas utama, sekaligus menjaga ketertiban dan perlindungan terhadap anak.
 
“Kami juga sudah bersurat ke Kanwil Kemenag Jawa Tengah, merekomendasikan penghentian sementara pendaftaran santri baru pada pondok pesantren yang bersangkutan,” ujar Basnang dalam keterangan resmi, Sabtu (2/5/2026).
 
Ia menambahkan, penghentian penerimaan santri baru akan diberlakukan hingga seluruh persoalan hukum yang terjadi dapat diselesaikan secara tuntas.
 
Baca Juga: Kiai Pati Diduga Cabuli Puluhan Santriwati, Massa Geruduk Rumah Pasang Spanduk "Sang Predator"
 
Satu Malam, Kiai Bisa Lecehkan 2 Santriwati
Di sisi lain, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkap adanya dugaan upaya penyuapan dari pihak tersangka agar kasus tidak berlanjut. Ia mengaku sempat didatangi orang suruhan kiai dengan tawaran uang dalam jumlah besar.
 
“Tawaran pertama sebesar Rp300 juta, lalu meningkat menjadi Rp400 juta. Namun, seluruh tawaran itu kami tolak,” tegas Ali.
 
Berdasarkan penelusuran di lapangan, Pemerintah Kabupaten Pati melalui Dinas Sosial bersama UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) turut mendampingi proses olah tempat kejadian perkara (TKP) yang dilakukan pada Senin, 27 April 2026.
 
Baca Juga: Sepak Terjang Kiai Ashari, Terduga Pelaku Asusila Puluhan Santriwati di Pati
 
Kepala Dinsos Kabupaten Pati, Aviani Tritanti Venusia, menyebutkan olah TKP dilakukan di empat lokasi berbeda yang diduga menjadi tempat terjadinya peristiwa. Lokasi tersebut meliputi area pondok pesantren, asrama putri, ruang pembelajaran, serta dua titik di area tempat istirahat pimpinan pesantren.
 
Dari hasil pendampingan, dugaan pencabulan disebut berlangsung dalam kurun waktu cukup panjang, yakni sejak 2020 hingga 2024. Korban diduga mengalami kekerasan seksual sejak masih duduk di bangku kelas 9 SMP hingga kelas 3 SMA.
 
Namun, korban baru berani melapor setelah lulus dan keluar dari lingkungan pondok pesantren.
 
Ali Yusron menambahkan, modus yang digunakan pelaku diduga dengan mendoktrin korban agar patuh dan taat kepada guru.
 
Baca Juga: Kelakuan Kiai Ashari Dilaporkan Sejak 2024, PCNU Pati Minta Masyarakat Mengawal
 
Dalam satu malam, bisa 2 santriwati yang digilir.
 
Dalam kondisi tertekan itulah, korban diduga mengalami pelecehan seksual yang terjadi di berbagai tempat dan waktu berbeda.
 
Kasus ini kini masih dalam proses penyidikan aparat kepolisian, sementara berbagai pihak terus mendorong penanganan yang transparan serta perlindungan maksimal bagi korban.(*)
Editor : Ayu Oktaviana
#kiai lecehkan santri #kiai ashari #kekerasan seksual di pondok pesantren #pelecehan santriwati #kiai di pati