KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Seorang dosen sekaligus pejabat kampus di Universitas Islam Negeri (UIN) Sulthan Thaha Saifuddin (STS) Jambi berinisial DK digerebek istri sahnya di sebuah kamar kos di kawasan Simpang IV Sipin, Telanaipura, Kota Jambi, Jumat (1/5/2026) malam.
Istri sah DK, berinisial S, melalui kuasa hukumnya mengaku sudah lama mengetahui dugaan perselingkuhan tersebut.
“Pengakuan klien kita, DK ini sudah lama selingkuh dengan mahasiswi ini. Tetapi kali ini dia beranikan diri untuk menempuh jalur hukum, dengan datang kepada kita,” kata kuasa hukum S, Putra Tambunan, Sabtu (2/5/2026).
“Selain selingkuh, DK ini juga sudah sekira 6 bulan tidak pernah memberikan nafkah untuk istri dan anaknya,” tambahnya.
Pihak keluarga juga mengaku menemukan sejumlah barang bukti di rumah, termasuk pakaian dalam hingga rambut yang diduga milik perempuan tersebut.
“Jadi, kita juga temukan sejumlah barang bukti, pakaian dalam selingkuhan DK, rambutnya yang ada di dalam kamar dan beberapa barang bukti lainnya,” ujar Putra.
Peristiwa itu langsung menyita perhatian warga dan viral di media sosial setelah ratusan orang memadati lokasi.
DK yang diketahui menjabat sebagai wakil dekan di salah satu fakultas digerebek saat berada di dalam kamar bersama seorang mahasiswi yang diduga memiliki hubungan khusus dengannya.
Tak hanya dugaan perselingkuhan, DK juga disebut tidak menafkahi keluarga selama beberapa bulan terakhir.
Wakil Dekan Dinonaktifkan dari Kampus
Kasus ini turut mendapat perhatian dari pihak kampus. Rektor UIN STS Jambi, Kasful Anwar, menyatakan pihaknya telah mengambil langkah awal dengan menonaktifkan DK dari jabatannya.
“Apabila berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan maupun kode etik yang berlaku, maka UIN STS Jambi tentunya mengambil langkah sesuai regulasi dan mekanisme yang berlaku,” kata Kasful.
Selain dinonaktifkan dari jabatan, DK juga dihentikan sementara dari aktivitas mengajar, penelitian, serta kegiatan yang mewakili kampus.
“Meminta agar yang bersangkutan untuk menghormati segala proses hukum yang berjalan dan berkomitmen untuk tidak melakukan intervensi dengan menjunjung azas praduga tak bersalah,” lanjutnya.(*)
Editor : Ayu Oktaviana