KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kasus dugaan pencabulan santriwati di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, terus bergulir. Hingga kini, tersangka Kiai Ashari yang merupakan seorang kiai, belum memenuhi panggilan penyidik Polresta Pati.
Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, menyampaikan bahwa pihaknya masih memberikan kesempatan kepada tersangka untuk hadir secara kooperatif.
Baca Juga: Modus Kiai Cabul di Pati: Mengaku Wali, Kerap Mencium Korban di Depan Umum
Pemeriksaan terhadap tersangka sebenarnya telah dijadwalkan pada Senin (4/5/2026) pagi, namun hingga sore hari yang bersangkutan belum juga datang.
“Belum datang. Karena harus ditangkap dulu baru bisa ditahan,” ujar Kompol Dika saat dikonfirmasi di Mapolresta Pati.
Kasus ini mencuat di lingkungan Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Tlogowungu. Polisi telah menetapkan Kiai Ashari sebagai tersangka sejak 28 April 2026 setelah melalui serangkaian penyelidikan.
Meski telah berstatus tersangka, Kiai Ashari belum dilakukan penahanan karena masih menunggu proses pemeriksaan.
Polisi menegaskan bahwa prosedur hukum harus dilalui, termasuk menghadirkan tersangka untuk diperiksa sebelum dilakukan langkah lanjutan.
“Namun saat ini kita masih menunggu yang bersangkutan. Belum datang,” tambahnya.
Polresta Pati berharap tersangka dapat menunjukkan itikad baik dengan memenuhi panggilan penyidik. Jika tetap mangkir, polisi membuka kemungkinan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca Juga: Bejat! Kiai Pesantren di Pati Diduga Berbuat Asusila Terhadap Puluhan Santriwati
Kasus ini menjadi perhatian publik mengingat dugaan tindak pidana terjadi di lingkungan pendidikan keagamaan. Polisi memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan.(*)
Editor : Ayu Oktaviana