Hotman Paris Berang Dengan Polresta Pati! Kok Bisa Kiai Ashari Tersangka Asusila Belum Ditahan

Agus Pramono • Dipublikasikan Rabu, 6 Mei 2026 | 11:15 WIB
Hotman Paris Hutapea soroti Kiai Ashari tak ditahan.Instagram/@Hotman
Hotman Paris Hutapea soroti Kiai Ashari tak ditahan.Instagram/@Hotman

 KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, terus menjadi sorotan publik.

Pernyataan aparat kepolisian yang menyebut tersangka Kiai Ashari belum bisa ditahan sebelum ditangkap, justru memantik reaksi keras dari pengacara kondang Hotman Paris Hutapea.

Melalui unggahan di akun Instagram pribadinya, Hotman secara terbuka mendesak aparat kepolisian untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tersangka yang hingga kini belum ditahan.

“Halo Bapak Kapolda, Bapak Kapolres, apa-apaan itu tentang oknum kiai yang diduga telah melecehkan puluhan santri, kenapa harus menunggu untuk ditahan? Seluruh rakyat menunggu polisi bergerak,” tegasnya dalam video yang diunggah, Rabu (6/5/2026).

Di sisi lain, pihak kepolisian melalui Kasat Reskrim Polresta Pati, Kompol Dika Hadian Widya Wiratama, memberikan penjelasan terkait belum dilakukannya penahanan terhadap tersangka Kiai Ashari. Ia menyebut, proses hukum masih berjalan dan penyidik memberikan kesempatan kepada tersangka untuk bersikap kooperatif.

“Belum datang. Karena harus ditangkap dulu baru bisa ditahan,” ujar Dika saat dikonfirmasi di Mapolresta Pati.

Diketahui, pemeriksaan terhadap tersangka sejatinya telah dijadwalkan pada Senin (4/5/2026). Namun hingga sore hari, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik. Polisi pun berencana melayangkan panggilan kedua pada 7 Mei 2026.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan, dengan penetapan tersangka dilakukan sejak 28 April 2026. Meski demikian, keberadaan tersangka hingga kini belum diketahui secara pasti dan masih dalam penelusuran pihak kepolisian.

Sementara itu, kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengungkapkan adanya dugaan upaya damai dari pihak tersangka. Ia mengaku sempat ditawari uang sebesar Rp400 juta agar perkara tidak dilanjutkan ke ranah hukum.

“Memang sempat ada upaya damai. Tapi kami menolak. Kami akan kawal kasus ini sampai tuntas,” tegas Ali.

Ali juga menyatakan komitmennya untuk mengawal perkara ini hingga berkas dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke pengadilan.

Kasus ini menjadi perhatian luas masyarakat, terutama karena melibatkan lingkungan pendidikan berbasis keagamaan. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum dalam menuntaskan perkara tersebut secara transparan dan berkeadilan.(*)

Editor : Agus Pramono
kiai pati hotman paris soroti kiai ashari kiai ashari ditahan kiai ashari tersangka