Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Kiai Ashari Dicari!! Tersangka Kasus Asusila Terhadap Santriwati di Pati Diduga Kabur dan Mangkir Panggilan Polisi

Miftahul Ilma • Rabu, 6 Mei 2026 | 19:30 WIB
Kiai Ashari, terduga pelaku asusila santriwati di pati.Facebook/IlovePati
Kiai Ashari, terduga pelaku asusila santriwati di pati.Facebook/IlovePati

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Kiai Ashari, tersangka dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati di Kabupaten Pati di Kecamatan Tlogowungu diduga tidak lagi berada di wilayah Kabupaten Pati. Aparat kepolisian kini melakukan pencarian setelah yang bersangkutan mangkir dari panggilan penyidik.

Polresta Pati memastikan telah mengirimkan panggilan kedua kepada tersangka, setelah sebelumnya tidak memenuhi panggilan pertama tanpa alasan yang jelas.

Ketidakhadiran itu memicu dugaan bahwa tersangka berupaya menghindari proses hukum.

“Sebelumnya, kami sudah melayangkan pemanggilan pertama pada 4 Mei 2026, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa keterangan yang jelas. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua pada tanggal 7 Mei 2026,” kata Kapolresta Pati Kombes Pol Jaka Wahyudi melalui Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, di Pati, seperti dilansir Antara, Rabu, (6/5/2026). 

Polisi menyebut, jika tersangka kembali tidak merespons panggilan tersebut, langkah penjemputan paksa akan dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku.

“Keberadaan tersangka masih kami lakukan pencarian. Ada indikasi yang bersangkutan tidak berada di Pati dan tidak memberikan kabar kepada pihak mana pun,” ujarnya.

Di tengah proses pencarian itu, penyidik masih terus mengembangkan perkara, termasuk mendalami keterangan para saksi yang telah diperiksa.

Namun, tidak semua saksi bertahan pada keterangannya karena sebagian telah mencabut pernyataan sebelumnya.

Sementara itu, hingga kini baru satu korban yang secara resmi membuat laporan ke kepolisian. Meski begitu, polisi membuka peluang bagi korban lain atau saksi tambahan untuk melapor dengan jaminan perlindungan identitas.

Kasus ini sendiri telah naik ke tahap penyidikan setelah penetapan tersangka dilakukan pada 28 April 2026.

Penetapan tersebut berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelapor, sejumlah saksi, serta keterangan ahli yang dinilai telah memenuhi unsur pembuktian awal.

Untuk mempercepat penanganan, Polresta Pati juga membuka posko pengaduan guna menampung informasi tambahan dari masyarakat yang berkaitan dengan perkara tersebut. (*)

Editor : Agus Pramono
#kiai ashari #kiai ashari kabur #kiai ashari pati #kiai lecehkan santriwati