Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret Dakwaan Suap Impor, Kemenkeu Belum Ambil Langkah

Agus Pramono • Kamis, 7 Mei 2026 | 14:15 WIB
Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai 
Letnan Jenderal TNI (Purn) Djaka Budi Utama sebagai Direktur Jenderal Bea dan Cukai 

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Nama Direktur Jenderal Bea dan Cukai (Dirjen Bea Cukai), Djaka Budi Utama, muncul dalam surat dakwaan kasus dugaan suap importasi barang yang tengah disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Meski demikian, Kementerian Keuangan memastikan belum akan mengambil langkah terhadap Djaka Budi sebelum proses hukum berjalan lebih jelas.

Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menegaskan kemunculan nama seseorang dalam dakwaan belum bisa langsung dijadikan dasar untuk menjatuhkan sanksi ataupun pemberhentian.

“Prosesnya kan baru mulai. Namanya baru muncul. Masalah langsung berhenti, kita lihat sampai clear, sejelas-jelas seperti apa. Kasus itu baru kita akan ambil tindakan,” kata Purbaya kepada wartawan di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (7/5/2026).

Ia menambahkan, pemerintah tetap akan memberikan pendampingan hukum apabila diperlukan. Namun menurutnya, langkah tersebut bukan bentuk intervensi terhadap proses hukum yang sedang berjalan.

“Oh iya, ada lah (pendampingan hukum). Kalau misalnya dipanggil, segala macam. Yang lain kan ada pendampingan juga,” ujarnya.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) juga menyatakan menghormati proses hukum yang tengah berlangsung di pengadilan.

Kasubdit Hubungan Masyarakat dan Penyuluhan Bea Cukai, Budi Prasetiyo, mengatakan pihaknya tetap menjunjung asas praduga tak bersalah.

“Kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan di pengadilan, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah,” ujar Budi dalam keterangannya.

Menurut dakwaan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nama Djaka Budi disebut hadir dalam pertemuan antara sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dengan pengusaha kargo di Hotel Borobudur, Jakarta Pusat, sekitar Juli 2025.

Dalam surat dakwaan disebutkan pertemuan itu dihadiri beberapa pejabat DJBC, di antaranya Djaka Budi Utama, Rizal Fadillah, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan Sianipar bersama sejumlah pengusaha kargo.

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan suap importasi barang yang menjerat pimpinan Blueray Cargo, John Field.

Jaksa KPK mengungkapkan, pada periode Juli 2025 hingga Januari 2026, John Field diduga bersama pihak lain memberikan uang senilai total Rp61,3 miliar dalam bentuk dolar Singapura kepada sejumlah pejabat DJBC.

Tak hanya uang, dalam dakwaan juga disebut adanya pemberian fasilitas hiburan dan barang mewah dengan nilai mencapai Rp1,845 miliar.

Beberapa pejabat disebut menerima bagian berbeda-beda. Mantan Direktur Penindakan dan Penyidikan DJBC, Rizal Fadillah, disebut menerima sekitar Rp2 miliar hampir di setiap penyerahan uang.

Sementara Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan DJBC, Sisprian Subiaksono, disebut menerima Rp1 miliar.

Adapun Kepala Seksi Intelijen DJBC, Orlando Hamonangan Sianipar, disebut menerima uang antara Rp450 juta hingga Rp600 juta, termasuk fasilitas hiburan dan jam tangan mewah.(*)

Editor : Agus Pramono
#sosok djaka budi utama #dirjen bea cukai terseret suap #dakwaan jaksa djaka budi utama #sidang tipikor bea cukai #Djaka Budi Utama