Tuduhan Ada Santriwati Hamil oleh Kiai Ashari lalu Dinikahkan, Polisi Sebut Belum Ada Bukti Resmi
Miftahul Ilma• Jumat, 8 Mei 2026 | 14:30 WIB
Korban Kiai Ashari. YouTube/Denny Sumargo
KALTENGPOS.JAWAPOS.COM- Kasus dugaan pencabulan oleh Kiai Anshari di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, Jawa Tengah kembali memunculkan pengakuan baru yang menghebohkan.
Kuasa hukum korban menyebut ada santriwati yang diduga hamil lalu dinikahkan dengan seorang santri dewasa untuk menutupi kehamilan tersebut.
Dalam podcast Curhat Bang Denny Sumargo yang tayang Kamis, (7/5/2026), Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan informasi itu diperoleh dari keterangan keluarga korban yang mendampinginya selama proses pelaporan.
“Dugaan yang disampaikan oleh bapak korban dan korban, santriwati itu kemudian dikawinkan dengan jemaah atau santri yang lebih tua,” ujarnya.
Menurut Ali, pernikahan itu diduga hanya bertahan sekitar satu tahun. Setelah korban melahirkan seorang anak, anak itu tak diakui. Hingga mereka bercerai.
“Sudah dikawinkan satu tahun, lahir seorang anak. Tapi anak itu tidak diakui, lalu korban digugat cerai dan kemudian dikawinkan lagi dengan jemaah lain yang lebih tua,” katanya.
Pengakuan tersebut menambah panjang dugaan praktik penyimpangan yang disebut terjadi di lingkungan pondok pesantren itu.
Sebelumnya, Ali juga mengungkap dugaan tindakan asusila dilakukan terhadap sejumlah santriwati, termasuk yang masih di bawah umur.
Ia menyebut, korban sebenarnya lebih banyak dari yang muncul ke publik. Namun sebagian besar disebut memilih diam karena takut dan berada di bawah tekanan lingkungan pesantren.
“Sebenarnya korban banyak. Dalam aduan awal itu ada delapan orang,” ujarnya.
Ali mengklaim, tujuh korban lain akhirnya menarik laporan mereka. Setelah laporan dicabut, para santriwati itu disebut diberi posisi mengajar di lingkungan pondok pesantren.
“Mereka diberi pekerjaan di pondok,” katanya.
Meski demikian, pihak kepolisian menegaskan bahwa seluruh informasi tersebut masih sebatas narasi dan belum dapat dibuktikan secara hukum.
Polisi mengaku hingga kini belum menerima laporan resmi maupun alat bukti yang menguatkan dugaan adanya korban hamil dan dinikahkan.
Kasat Reskrim Kompol Dika Hadiyan Widya Wiratama menyampaikan, penyidik masih membuka ruang bagi siapa pun yang mengetahui informasi terkait kasus tersebut untuk melapor.
“Kami belum mendapatkan laporan resmi. Jadi kalau ada yang mengetahui, baik melihat maupun mendengar, silakan melapor ke Polresta Pati untuk ditindaklanjuti,” ujarnya, mengutip berbagai sumber.
Sementara itu, Kapolresta Kombes Pol Jaka Wahyudi menegaskan bahwa informasi mengenai jumlah korban hingga dugaan santriwati hamil belum menjadi fakta hukum dalam proses penyidikan.
“Narasi yang jumlahnya puluhan itu belum menjadi fakta dari hasil pemeriksaan. Termasuk tambahan informasi soal korban sampai hamil, itu belum menjadi fakta karena belum bisa dibuktikan dalam pemeriksaan,” imbuhnya. (*)