Guru Ngaji di Surabaya Ditangkap, Tujuh Santri Diduga Jadi Korban Pencabulan

Miftahul Ilma • Dipublikasikan Sabtu, 9 Mei 2026 | 13:00 WIB
Guru ngaji buat cabul ke anak didiknya. Instagram/@luthfiedaily
Guru ngaji buat cabul ke anak didiknya. Instagram/@luthfiedaily

 

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Polisi mengungkap kasus dugaan pencabulan terhadap tujuh santri laki-laki di sebuah yayasan pendidikan agama di kawasan Jalan Genteng Kali, Surabaya. Pelaku merupakan seorang guru ngaji sekaligus mahasiswa berinisial MZ (22).

Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan mengatakan, kasus tersebut terungkap setelah salah satu korban berani melapor. Dari pengembangan penyelidikan, polisi menemukan korban lain dengan dugaan perlakuan serupa.

“Korban ada tujuh orang santri laki-laki. Mereka adalah anak-anak yang menaruh kepercayaan besar pada tempat ini,” ujar Luthfie, Jumat (8/5/2026) mengutip Antara. 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, para korban diketahui berusia 10 hingga 15 tahun. Mereka merupakan santri yang mengikuti kegiatan mengaji setiap akhir pekan dan menginap di lokasi yayasan. Bukan menginap penuh. 

Polisi menduga pelaku menjalankan aksinya sejak 2025 hingga April 2026. Modusnya, tersangka diduga masuk ke kamar korban saat malam hari ketika para santri sedang tidur.

“Anak-anak ini tidak berdaya. Sebagian bahkan tahu apa yang menimpa rekannya, namun mereka memilih diam karena dicekam ketakutan yang luar biasa,” tuturnya.

Setelah menerima laporan, aparat melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap MZ di kawasan Genteng Kali pada Sabtu (16/4/2026). Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, termasuk pakaian milik korban.

Selain menangani proses hukum, kepolisian juga menggandeng Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Surabaya untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban.

“Kami ingin anak-anak ini segera pulih. Kami pastikan ada pendampingan agar trauma ini tidak membekas secara berkepanjangan pada masa depan mereka,” tegasnya.

Saat ini tersangka telah ditahan dan dijerat menggunakan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) serta pasal dalam KUHP terbaru dengan ancaman hukuman berat. (*)

Editor : Ayu Oktaviana
dugaan pencabulan Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) pendampingan psikologis