KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Penanganan kasus dugaan pencabulan santriwati di Pondok Pesantren Ndholo Kusumo, Kabupaten Pati, kembali memunculkan babak baru.
Salah satu orang tua korban mengaku mendapat tekanan agar menghentikan proses hukum terhadap tersangka AS alias Kiai Ashari.
Pria berinisial MAH itu mengungkapkan, dirinya beberapa kali didatangi orang tak dikenal yang diduga berkaitan dengan pihak tersangka.
Kedatangan mereka disebut bukan untuk mediasi, melainkan meminta laporan polisi dicabut.
“Saya didatangi sampai tiga kali. Meskipun belum ada iming-iming uang, tapi kata-kata intimidasi yang mereka sampaikan sangat keras,” ujar MAH, Jumat (8/5/2026) mengutip Inews.
Meski mengaku mendapat tekanan, MAH memastikan tidak akan mundur. Ia memilih tetap melanjutkan proses hukum demi memperjuangkan keadilan bagi anaknya dan mencegah jatuhnya korban lain.
Kasus ini sendiri terus berkembang setelah sejumlah korban mulai berani membuka suara terkait dugaan tindakan asusila yang dilakukan pengasuh pondok pesantren tersebut.
Salah seorang korban berinisial VI (19) disebut mengalami pelecehan selama bertahun-tahun saat masih mondok di lingkungan pesantren.
Kuasa hukum korban, Ali Yusron, mengatakan pihaknya kini menerima pendampingan terhadap sejumlah korban lain yang mulai muncul setelah kasus itu ramai diperbincangkan publik.
Namun di sisi lain, ia menilai ada upaya untuk melemahkan proses hukum dengan cara membujuk korban maupun pelapor agar tidak lagi melanjutkan perkara.
“Semula ada belasan pelapor, namun tujuh di antaranya mencabut laporan. Mereka ternyata ditarik dan dipekerjakan sebagai guru di pondok tersebut agar tidak melanjutkan kasusnya,” kata Ali Yusron.
Menurut Ali, keberanian korban untuk melapor menjadi hal penting agar seluruh dugaan perbuatan tersangka bisa terungkap secara menyeluruh.
Ia pun meminta keluarga korban lain tidak takut memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum.
“Kami harap para orang tua tidak takut. Jangan biarkan masa depan anak-anak hancur. Kami siap mendampingi hingga kasus ini tuntas di pengadilan,” tuturnya.
Saat ini Ashari telah ditahan di Mapolres Pati dan dijerat sejumlah pasal terkait kekerasan seksual serta perlindungan anak. Penyidik masih terus mendalami kemungkinan adanya korban tambahan dalam kasus yang menghebohkan masyarakat tersebut. (*)
Editor : Agus Pramono