Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Modus Terbongkar! Dua Anggota Polisi Jadi Tersangka Penyalahgunaan BBM Subsidi

Agus Pramono • Minggu, 10 Mei 2026 | 14:32 WIB
Barang bukti BBM subsidi ilegal.Kornelis Kaha/Antara
Barang bukti BBM subsidi ilegal.Kornelis Kaha/Antara

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Dua oknum anggota Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi yang terjadi selama periode Februari hingga April 2026.

Keduanya bahkan langsung ditahan sejak 26 April 2026 setelah diduga terlibat dalam jaringan mafia BBM subsidi di wilayah Nusa Tenggara Timur.

Dua anggota polisi tersebut yakni Iptu HPD yang menjabat Danki 4 Batalion B Pelopor Satbrimob Polda NTT serta Aipda DGL yang merupakan Kanit Paminal Polres Manggarai Timur.

Kabid Propam Polda NTT, Muhammad Andra Wardhana, menegaskan institusinya tidak akan mentolerir keterlibatan anggota dalam praktik ilegal tersebut.

“Sanksi tegas akan diberikan, mulai dari kode etik hingga pidana. Saat ini kedua personel sedang menjalani proses sidang kode etik,” tegasnya.

Gunakan Modus Surat Rekomendasi hingga Main Mata dengan SPBU

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menemukan berbagai modus yang digunakan para pelaku untuk menguras BBM subsidi.

Mulai dari penyalahgunaan surat rekomendasi distribusi untuk wilayah terpencil, bekerja sama dengan operator SPBU, hingga melakukan pengisian berulang menggunakan kendaraan berbeda.

BBM subsidi yang berhasil dikumpulkan kemudian diduga ditimbun atau dijual kembali ke sektor industri dan kapal kayu dengan harga lebih tinggi.

Polda NTT menyebut praktik tersebut menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

27 Kasus Terungkap, 40 Pelaku Lain Berpotensi Jadi Tersangka

Selama periode pengungkapan kasus, aparat berhasil membongkar 27 kasus penyalahgunaan BBM subsidi dengan total potensi kerugian negara mencapai Rp10,16 miliar.

Selain dua oknum polisi yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik juga mengungkap masih ada sekitar 40 orang lain yang berpotensi menyusul menjadi tersangka.

Total BBM subsidi yang berhasil diamankan mencapai sekitar 16 ribu liter atau setara 16 ton.

Rinciannya terdiri dari 6.325 liter Pertalite dan 9.675 liter Bio Solar.

Polda NTT memastikan proses hukum akan terus berjalan dan seluruh pihak yang terlibat akan ditindak tegas tanpa pandang bulu.(*)

 

Editor : Agus Pramono
#penimbun bbm #anggota polisi tersangka #bbm #Penyalahgunaan BBM #spbu