KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kasus dugaan kekerasan seksual yang menyeret Ashari alias AS (51) di Kabupaten Pati terus menjadi sorotan publik. Di tengah ramainya penyebutan tersangka sebagai “kiai”, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama Jawa Tengah akhirnya angkat bicara dan meluruskan informasi yang beredar.
Ketua PWNU Jawa Tengah, Abdul Ghaffar Rozin atau Gus Rozin, menegaskan bahwa tersangka bukanlah kiai maupun pengasuh pesantren dalam tradisi Nahdlatul Ulama.
Menurutnya, label tersebut justru menyesatkan masyarakat dan berpotensi mencoreng nama baik pesantren serta institusi pendidikan agama.
“Dia itu sebetulnya bukan kiai. Dia tabib, dukun. Ini yang perlu kita klarifikasi karena di mana-mana dia disampaikan sebagai kiai,” tegas Gus Rozin di Semarang, Jumat (8/5/2026).
PWNU Sebut Pelaku Lebih Banyak Jalankan Ritual dan Pengobatan
Berdasarkan hasil penelusuran internal PWNU Jateng, aktivitas Kiai AS lebih dikenal sebagai praktik pengobatan alternatif dan ritual spiritual dibanding pendidikan agama.
Gus Rozin menyebut tersangka diduga memanfaatkan simbol dan atribut agama untuk menarik kepercayaan masyarakat hingga akhirnya memiliki banyak pengikut.
Setelah dikenal lewat praktik ritual dan penyembuhan, tersangka kemudian mendirikan lembaga pendidikan yang disebut sebagai pengembangan dari aktivitas tersebut.
PWNU menilai penting untuk meluruskan status tersangka agar masyarakat tidak langsung menggeneralisasi seluruh pesantren akibat ulah individu tertentu.
Diduga Punya Relasi dengan Aparat, Pelaku Disebut Percaya Diri
Dalam keterangannya, Gus Rozin juga menyinggung dugaan adanya jaringan klien dari berbagai kalangan yang membuat tersangka merasa aman menjalankan aksinya selama bertahun-tahun.
Ia menduga beberapa klien berasal dari unsur aparat maupun tokoh tertentu yang meminta jasa doa dan ritual pengobatan kepada tersangka.
“Kliennya bermacam-macam, mungkin juga ada dari aparat. Hal ini yang mungkin membuat yang bersangkutan percaya diri untuk tidak tersentuh hukum,” ujarnya.
PWNU Jateng juga memastikan bahwa Pondok Pesantren Tahfidzul Qur’an Ndolo Kusumo milik tersangka bukan bagian dari Rabithah Ma’ahid Islamiyah Nahdlatul Ulama (RMI NU).
Sebagai lembaga yang menaungi ribuan pesantren di Jawa Tengah, RMI NU disebut memiliki standar pengawasan dan etik yang ketat terhadap anggotanya.
“Pesantren itu bukan anggota RMI NU. Ini penting agar publik tidak menggeneralisasi seluruh pesantren akibat kasus individu ini,” kata Gus Rozin.
Gunakan Modus Spiritual Saat Ditangkap
Pernyataan PWNU ini juga disebut sejalan dengan temuan saat penangkapan tersangka di Wonogiri.
Saat itu, tersangka dikabarkan menggunakan modus spiritual dengan mengaku sebagai musafir yang sedang menjalani tirakat atau ritual puasa selama tiga tahun untuk mengelabui warga sekitar.
PWNU Jateng pun mengimbau masyarakat agar lebih selektif memilih lembaga pendidikan agama dan tidak mudah percaya pada sosok yang menggunakan label agama untuk kepentingan pribadi maupun tindakan kriminal.(*)
Editor : Agus Pramono