KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Sebanyak 137 warga binaan atau tahanan Rutan Kelas IIB Kotabumi terlibat kasus penipuan bermodus love scamming hingga menyebabkan kerugian para korban mencapai Rp1,42 miliar.
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI, Agus Andrianto mengatakan kasus itu terungkap berawal pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat scamming yang dilakukan dari Lapas di daerah Kotabumi.
“Kami turunkan tim dan kami dapati barang bukti baik HP maupun kartu ATM. Ini yang rata-rata korbannya adalah warga masyarakat yang di luar Kabupaten Lampung,” kata dia.
Dia pun menegaskan bahwa apabila memang ditemukan adanya indikasi warga binaan ataupun petugas yang terlibat dalam kasus ini segera diberikan sanksi sesuai dengan aturan yang berlaku.
"Melihat modus yang dilakukan, yakni melalui penggunaan media sosial dan video call, kami lakukan pemeriksaan handphone yang diduga dimiliki warga binaan. Hal ini sesuai dengan program zero handphone, pungutan liar, dan narkoba yang telah ditetapkan,” katanya.
Sementara itu, Kapolda Lampung, Irjen Pol Helfi Assegaf menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari temuan 156 unit handphone milik warga binaan oleh Ditpamintel Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan.
Dari hasil pemeriksaan terhadap 145 warga binaan, sebanyak 137 orang diduga terlibat dalam tindak pidana penipuan online bermodus love scamming.
“Dalam kasus ini setidaknya 137 tahanan di rutan tersebut diduga terlibat dalam tindak kejahatan love scamming yang dilakukan secara berkelompok dan telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi
Kapolda merincikan, 145 warga binaan itu berasal dari penghuni Blok A sebanyak 56 orang, Blok B 36 orang, dan Blok C 53 orang. Seluruh pelaku kini dipindahkan sementara ke Rutan Kelas I Bandar Lampung guna mempermudah proses penyelidikan.
“Jumlah korban, korban chat 1.286 korban, 671 korban video call sex (VCS), dan 249 korban yang telah mentransfer uang kepada pelaku. Total kerugian para korban diperkirakan mencapai Rp1,42 miliar,” sebut dia.
Kata Kapolda saat ini, seluruh warga binaan telah dipindahkan sementara dari Rutan Kelas IIB Kotabumi ke Rutan Kelas I Bandar Lampung guna mempermudah proses penyelidikan lebih lanjut.(*)
Editor : Agus Pramono