KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Penceramah Syekh Ahmad Al Misry dikabarkan telah ditahan otoritas kepolisian Mesir terkait kasus dugaan pelecehan seksual terhadap santri yang kini menjeratnya di Indonesia.
Informasi tersebut disampaikan pelapor kasus, Mahdi Alatas, kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).
Menurutnya, Syekh Ahmad Al Misry telah diamankan satuan Al-Amn al-Watani atau Pasukan Keamanan Nasional yang merupakan bagian dari Kepolisian Nasional Mesir.
“Ahmad Misry ditahan dari 23 April, dia sudah ditahan di sana (Mesir),” kata Mahdi Alatas dilansir dari Beritasatudotcom.
Mahdi menjelaskan, Syekh Ahmad dan istrinya sempat dilepaskan oleh otoritas setempat. Namun, pada 27 April 2026 keduanya kembali dijemput dan hingga kini masih menjalani penahanan.
Ia berharap proses pemulangan Syekh Ahmad ke Indonesia dapat segera dilakukan agar yang bersangkutan mempertanggungjawabkan kasus hukum yang menjeratnya.
“Interpol sudah bergerak, semua sudah bekerja. Insyaallah secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia,” ujarnya.
Mahdi juga menegaskan bahwa pemerintah Mesir disebut tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada Syekh Ahmad karena statusnya hanya warga biasa.
“Dia itu kan hanya orang biasa, jadi pemerintah Mesir enggak akan melindungi dia. Jangan mudah terharu ketika melihat ada orang sedikit bahasa Arab langsung dianggap sebagai dewa,” tegasnya.
Sebelum itu, Mabes Polri melalui Divisi Hubungan Internasional (Divhubinter) terus berkoordinasi dengan Interpol terkait pengejaran terhadap tersangka.
Untuk diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri setelah dilakukan gelar perkara.
Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut penanganan perkara dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.
“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ujarnya.
Kasus tersebut kini terus berkembang seiring upaya aparat memburu tersangka dan mendalami status kewarganegaraan yang bersangkutan.(*)
Editor : Agus Pramono