Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Syekh Ahmad Al Misry Sudah Dinaturalisasi Indonesia, tapi Diam-Diam Diduga Punya Paspor Mesir

Agus Pramono • Selasa, 12 Mei 2026 | 18:00 WIB
Dugaan pelecehan oleh Syekh Ahmad Al-Misri
Dugaan pelecehan oleh Syekh Ahmad Al-Misri

 KALTENGPOS.JAWAPOS.COM-Kasus dugaan pelecehan seksual yang menjerat penceramah Syekh Ahmad Al Misry kini berkembang ke persoalan status kewarganegaraan.

Polri mengungkap adanya dugaan bahwa tersangka menyembunyikan status sebagai warga negara Mesir dari pemerintah Indonesia.

Sekretaris NCB Interpol Divhubinter Polri, Untung Widyatmoko, mengatakan pihaknya menemukan indikasi Syekh Ahmad masih memiliki kewarganegaraan Mesir meski sebelumnya diketahui telah memperoleh status warga negara Indonesia melalui proses naturalisasi.

“Kewarganegaraan beliau harusnya Indonesia, tetapi beliau rupanya menyembunyikan kewarganegaraan Mesir-nya,” ujar Untung.

Temuan tersebut kini menjadi bagian penting dalam proses pengejaran terhadap Syekh Ahmad yang diketahui berada di Mesir.

Divhubinter Polri bersama Interpol juga terus berkoordinasi dengan otoritas setempat guna memastikan validitas status kewarganegaraan yang bersangkutan.

Kepala Bagian Kejahatan Transnasional dan Internasional Set NCB Interpol Indonesia Divhubinter Polri, Ricky Purnama, mengatakan pihaknya telah mengajukan red notice melalui portal Interpol untuk mempercepat proses penangkapan dan pemulangan tersangka ke Indonesia.

“Sedang dalam proses pengajuan red notice-nya melalui portal Interpol. Sedang kami komunikasi juga kepada otoritas di Mesir untuk validasi status kewarganegaraannya,” kata Ricky.

Menurut Ricky, status warga negara Indonesia milik Syekh Ahmad sebelumnya telah tervalidasi melalui jalur naturalisasi karena pernikahan campuran dengan perempuan Indonesia. Namun, kepemilikan kewarganegaraan Mesir masih didalami lebih lanjut.

Di sisi lain, pelapor kasus, Mahdi Alatas, mengungkapkan bahwa Syekh Ahmad disebut telah ditahan aparat keamanan Mesir sejak 23 April 2026 terkait proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut Mahdi, Syekh Ahmad sempat dilepaskan bersama istrinya, namun kembali diamankan otoritas Mesir pada 27 April 2026 dan hingga kini masih menjalani penahanan.

“Ahmad Misry ditahan dari 23 April, dia sudah ditahan di sana (Mesir),” ujar Mahdi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Mahdi berharap proses pemulangan Syekh Ahmad ke Indonesia dapat segera dilakukan agar tersangka mempertanggungjawabkan dugaan kasus pelecehan seksual terhadap santri yang kini menjeratnya.

“Interpol sudah bergerak, semua sudah bekerja. Insyaallah secepatnya bisa ditarik kembali ke Indonesia,” katanya.

Ia juga menegaskan pemerintah Mesir disebut tidak akan memberikan perlindungan khusus kepada Syekh Ahmad karena dianggap hanya warga biasa.

“Dia itu kan hanya orang biasa, jadi pemerintah Mesir enggak akan melindungi dia,” tegas Mahdi.

Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Syekh Ahmad Al Misry sebagai tersangka dugaan pelecehan seksual terhadap santri usai dilakukan gelar perkara.

Karopenmas Divhumas Polri, Trunoyudo Wisnu Andiko, menyebut penanganan perkara dilakukan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak serta Pidana Perdagangan Orang (Dittipid PPA-PPO) Bareskrim Polri.

“Dalam rangka memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap korban, penyidik telah melakukan proses penyidikan oleh Dittipid PPA dan PPO Bareskrim Polri,” ujarnya.(*)

 

 

 

Editor : Agus Pramono
#syekh ahmad al misry #paspor syekh ahmad al misry #kewarganegaraan syekh ahmad al misry