Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Ajakan Nobar Pledoi Nadiem Mengemuka Usai Dituntut 18 Tahun Penjara

Miftahul Ilma • Jumat, 15 Mei 2026 | 16:27 WIB
Andovi da Lopez ajak nobar pledoi Nadiem Makariem
Andovi da Lopez ajak nobar pledoi Nadiem Makarim

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Tuntutan terhadap mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia, Nadiem Anwar Makarim atas dugaan tindak pidana korupsi tengah hangat diperbincangkan. 

Masyarakat menilai, tuntutan pidana penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan terlalu berlebihan. 

Usai berita itu viral, sejumlah dukungan mengemuka. Termasuk dari para konten kreator. 

Salah satunya Andovi da Lopez. Konten kreator itu mengajak masyarakat Indonesia untuk menonton bersama atau nobar pledoi Nadiem yang dijadwalkan berlangsung pada 2 Juni 2026. 

Ajakan itu disampaikan melalui unggahan video di media sosial Instagramnya Andovi yang berkolaborasi dengan Bintang Pradana dan langsung ramai diperbincangkan publik.

Dalam videonya, Andovi menyebut pledoi atau pembelaan terdakwa penting untuk disimak masyarakat agar publik tidak hanya menerima informasi dari potongan video, judul berita, maupun narasi singkat di media sosial.

“Ayo satu Indonesia, kita nobar pledoi Nadiem. Karena nanti bakal ada pembelaan dari Nadiem. Jadi kalian bisa tahu kasusnya secara keseluruhan, bukan hanya dari potongan video di internet, headline, atau caption,” ujarnya dalam video yang diunggah, Kamis (14/5/2026). 

Andovi bahkan menyebut budaya nobar sudah menjadi bagian dari kebiasaan masyarakat Indonesia, mulai dari menonton pertandingan sepak bola hingga tayangan hiburan. 

Menurutnya, pledoi Nadiem juga layak disimak bersama karena berkaitan dengan isu hukum dan keadilan.

“Orang Indonesia suka nobar. Nobar bola, nobar live, nobar film. Jadi ayo kita terapkan Indonesian values kita untuk nobar pledoi Nadiem,” katanya.

Ia juga menyinggung kekhawatiran sebagian masyarakat terkait penegakan hukum di Indonesia. Namun Andovi berharap publik tidak terjebak pada anggapan bahwa keadilan tidak mungkin ditegakkan.

“Semoga kita nggak terperangkap dengan pemikiran bahwa justice is not served in our country. Semoga keadilan akan menang,” lanjutnya.

Selain itu, Andovi berharap jalannya sidang pledoi nanti dapat disiarkan secara langsung agar masyarakat bisa mengikuti prosesnya secara utuh dan transparan.

“Semoga ada media atau siapa pun yang live stream pledoi Nadiem nanti tanggal 2 Juni,” ujarnya.

Sebelumnya, Nadiem Makarim dituntut pidana penjara 18 tahun dalam kasus dugaan korupsi, disertai denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. 

Ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp809 miliar dan Rp4,8 triliun, dengan subsider tambahan sembilan tahun penjara.

Kasus tersebut memicu gelombang reaksi publik di media sosial. Sejumlah tokoh dan influencer ikut memberikan komentar, termasuk yang menilai tuntutan terhadap pendiri Gojek itu dapat membuat kalangan profesional enggan terlibat di pemerintahan. (*)

Editor : Agus Pramono
#pledoi nadiem makarim #tuntutan nadiem #hukuman nadiem #nadiem makarim