Kabar Terbaru Hukum & Peristiwa Kabar Kalteng Ekonomi & Bisnis Nasional Olahraga Hiburan Kesehatan Internasional Kuliner Wisata Pena Politik Pendidikan

Baru Saja Sah Jadi Suami, Duduk di Pelaminan Bareng Istri, Eh Pengantin Pria Langsung Diciduk Polisi

Agus Pramono • Selasa, 19 Mei 2026 | 18:00 WIB
Pengantin pria dibawa polisi karena terlibat curanmor.Facebook
Pengantin pria dibawa polisi karena terlibat curanmor.Facebook

KALTENGPOS.JAWAPOS.COM– Hari yang seharusnya menjadi momen paling bahagia bagi HB (24) mendadak berubah jadi petaka. Warga Kecamatan Samarang, Kabupaten Garut itu ditangkap polisi sesaat setelah melaksanakan akad nikah di Gedung PGRI Garut, Sabtu (16/5/2026).

Bukannya duduk bersanding di pelaminan, pengantin pria tersebut justru langsung digelandang aparat kepolisian karena diduga terlibat kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung.

Video penangkapan HB pun viral di media sosial dan membuat jagat maya heboh. Dalam rekaman yang beredar, polisi tampak menunggu hingga prosesi ijab kabul selesai sebelum akhirnya mengamankan pelaku di lokasi resepsi.

Polisi sengaja menunda penangkapan demi menghormati jalannya akad nikah yang tengah berlangsung.

HB diduga merupakan pelaku pencurian sepeda motor yang terjadi di Kampung Babakan Panyingkiran, Dusun Dukuh, Kecamatan Ibun, Kabupaten Bandung, pada Rabu (13/5/2026).

Korban berinisial R (46) baru menyadari sepeda motor miliknya hilang dari garasi rumah pada Kamis dini hari sekitar pukul 03.30 WIB.

Kasus itu kemudian dilaporkan ke Polsek Ibun. Polisi langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan memeriksa rekaman CCTV di sekitar lokasi.

“Anggota Polsek Ibun langsung cek TKP curanmor pada Kamis, 14 Mei 2026,” ujar Kapolsek Ibun, Deny Fourtjahjanto.

Dari hasil penyelidikan dan rekaman CCTV, polisi mengarah kepada HB sebagai salah satu pelaku pencurian motor dengan kerugian korban mencapai Rp15 juta.

Polisi kemudian melacak keberadaan HB yang diketahui berada di Garut untuk mempersiapkan pernikahannya.

Petugas sempat melakukan pengejaran pada Kamis malam setelah diduga pelaku mengetahui kedatangan polisi. Namun aparat tak menyerah dan kembali bergerak ke Garut pada Jumat malam.

Dipimpin Kanit Reskrim, tim Polsek Ibun kemudian berkoordinasi dengan Satreskrim Polres Garut untuk menyusun rencana penangkapan.

“Pada Jumat, 15 Mei 2026 malam, dipimpin Kanit Reskrim, kembali ke Garut dan infonya pelaku menikah pada Sabtu, 16 Mei 2026 sekaligus koordinasi dengan Reskrim Polres Garut,” ungkapnya.

Puncaknya, sekitar pukul 12.30 WIB Sabtu siang, tepat setelah akad nikah selesai dilaksanakan, polisi langsung mengamankan HB.

“Setelah pelaksanaan akad nikah, pelaku langsung diamankan,” lanjut Deny.

Sebelum dibawa ke kantor polisi, HB terlebih dahulu diminta mengganti pakaian pengantinnya.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa STNK Honda Beat, surat leasing, dua lembar BPKB, dua kunci motor, satu celana panjang, serta sebuah flashdisk.

Kasus ini ternyata tidak dilakukan seorang diri. Polisi masih memburu satu pelaku lain berinisial I yang kini telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Akibat perbuatannya, HB kini harus merelakan malam pertamanya berakhir di balik jeruji besi. Ia dijerat Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.(*)

Editor : Ayu Oktaviana
#Kampung Babakan Panyingkiran #Satreskrim Polres Garut #pencurian kendaraan bermotor #pencurian #ijab kabul