KALTENGPOS.JAWAPO.COM- Tokoh adat Dayak, Agustinus Luki atau yang kerap dikenal dengan Panglima Pajaji tengah menjadi perbincangan.
Pasalnya, perdebatan dirinya bersama seorang laki-laki berjanggut di Sintang, Kalimantan Barat pada Senin (18/5/2026) lalu viral di media sosial.
Dalam video yang beredar itu, seorang pria berjanggut yang diketahui bernama Fathurruzi alias Dedeh terlibat cekcok hingga menoyor kepala Panglima Pajaji. Dalam video itu pula, Panglima Pajaji terlihat tak melakukan perlawanan.
Mengutip akun Tiktok KDK Official, kronologi bermula dari beredarnya video viral yang berisi imbauan menjaga kondusivitas situasi di Sintang.
Namun dalam video tersebut terdapat narasi yang menyinggung adanya warga membawa mandau saat aksi massa serta perbandingan kekuatan massa yang dinilai sebagian pihak berpotensi memicu keresahan sosial.
“Sebenarnya tidak boleh, orang jalan kemana-mana bawa sajam itu tidak boleh. Dan UUD negara itu juga sebenarnya sudah ada,” sebut seorang pria berjanggut dalam video itu.
Sebelumnya, pada 30 Maret 2026, masyarakat Dayak sempat menggelar aksi solidaritas di depan Pengadilan Negeri Sintang terkait tuduhan pencurian alat berat berdasarkan laporan perusahaan sawit PT LJA serta tuntutan pembebasan seorang tokoh yang disebut mengalami kriminalisasi.
“Kami juga bisa bergerak, kami juga punya masa, mereka bisa turunkan 500, kami bisa turunkan 5.000,” sebutnya dalam video itu.
Menanggapi video yang beredar, Panglima Pajaji meminta pihak terkait memberikan klarifikasi dan permintaan maaf terbuka kepada masyarakat Dayak di Sintang. Ia menegaskan masyarakat Dayak menjunjung tinggi adat, kedamaian, dan keharmonisan.
Situasi kemudian berkembang ketika Agustinus Luki disebut dipanggil bertemu dengan Dedeh di sebuah warung kopi di Sintang, di tengah berlangsungnya aksi damai terkait tuntutan pengembalian sembilan sertifikat milik pastor dan Yayasan Kobus.
Dalam video yang beredar di media sosial terlihat adanya tindakan menoyor kepala Agustinus Luki saat percakapan berlangsung.
Sempat Dimediasi
Peristiwa tersebut memicu reaksi masyarakat hingga massa sempat mendatangi Polres Sintang. Ketegangan akhirnya berhasil diredam setelah Polres Sintang memfasilitasi mediasi yang dipimpin Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo bersama Forkopimda, tokoh adat dan tokoh masyarakat.
Mediasi yang berlangsung di Polres Sintang itu turut dihadiri Bupati Sintang Herkulanus Bala, Wakil Bupati Sintang Florensius Ronny, Ketua DPRD Sintang H. Indra Subekti, anggota DPRD Sintang Santosa serta sejumlah tokoh masyarakat dan adat.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara damai dan tidak lagi memperpanjang konflik yang sempat menjadi perhatian publik.
Kesepakatan damai itu dituangkan dalam surat pernyataan bersama yang ditandatangani kedua pihak.
Sebagai simbol perdamaian, Dedeh dan Panglima Pajaji tampak berjabat tangan dan melakukan foto bersama didampingi Kapolres Sintang, kepala daerah, tokoh adat serta para pihak yang hadir.
Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan pentingnya menjaga situasi tetap kondusif dan meminta masyarakat bijak menggunakan media sosial.
“Mari gunakan media sosial dengan baik dan bijak. Jangan mudah terprovokasi ataupun membuat unggahan yang dapat menimbulkan kesalahpahaman serta memecah persaudaraan. Semua persoalan dapat diselesaikan melalui komunikasi, musyawarah dan saling menghargai,” ujarnya mengutip webside tribratanews.
Polres Sintang sendiri mengambil inisiatif mempertemukan kedua pihak sebagai langkah menjaga keharmonisan masyarakat serta mencegah potensi gangguan keamanan dan ketertiban di Kabupaten Sintang.
Menolak Berdamai
Setelah sempat dimediasi dan dinyatakan damai di Polres Sintang, Panglima Pajaji kini justru mengeluarkan pernyataan tegas menolak perdamaian tersebut.
Dalam video yang beredar luas, Panglima Pajaji menyebut dirinya merupakan korban sekaligus pihak yang dirugikan atas dugaan persekusi, intimidasi hingga pencemaran nama baik yang menyeret dirinya dan keluarga.
“Saya, Panglima Pajaji menyatakan sikap dengan tegas. Bahwa saya merupakan pihak korban dan atau pihak yang dirugikan atas dugaan tindakan persekusi, intimidasi, penghinaan pencaparan nama baik, tekanan psikologis, penyebaran informasi di media sosial dan di grup WhatsApp yang telah terjadi terhadap diri saya dan atau sekeluarga saya,” katanya.
Tak hanya itu, ia juga mengungkap bahwa proses perdamaian yang sebelumnya dilakukan di Polres Sintang disebut tidak lahir sepenuhnya dari kehendak bebas dirinya.
“Bahwa saya, upaya perdamaian yang dilakukan terhadap saya pada prinsipnya tidak lahir dari keadaan bersebebas dan sukarela sepenuh hati, sepenuhnya, melainkan berada dalam situasi adanya tekanan,” lanjutnya.
Panglima Pajaji bahkan menyinggung adanya intimidasi, tekanan sosial hingga tekanan psikologis saat dirinya berada di ruang Kapolres Sintang ketika proses mediasi berlangsung.
“Adanya tekanan, intimidasi, desakan sosial, tekanan pada saat berada di ruang Kapolres Sintang, maupun tekanan psikologis tertentu,” tegasnya lagi.
Atas dasar itu, ia menyatakan menolak seluruh bentuk perdamaian yang menurutnya dipaksakan dan meminta proses hukum tetap berjalan secara profesional.
“Bahwa, oleh karena itu, saya menyatakan menolak segala bentuk perdamaian yang dipaksakan, menolak perdamaian yang lahir akibat tekanan, menolak penghentian proses hukum yang tidak merasakan kehendak bebas dan sadar diri saya sendiri,” ujarnya.
Ia juga meminta perlindungan hukum dan pemulihan nama baik atas peristiwa yang terjadi.
“Bahwa saya meminta kerugian hukum, perlindungan keamanan, pemulihan nama baik, penegakkan hukum secara adjetik dan profesional sesuai ketentuan hukum dan yang berlaku di Republik Kesatuan Indonesia,” imbuhnya. (*)
Editor : Agus Pramono