KALTENGPOS.JAWAPOS.COM – Dugaan adanya aliran dana dari aktivitas tambang ilegal kepada sejumlah oknum aparat di Kabupaten Subang, Jawa Barat, menggegerkan publik.
Isu tersebut mencuat setelah Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke salah satu lokasi tambang yang diduga beroperasi tanpa izin.
Dalam sidak yang videonya viral di media sosial pada Sabtu (24/5/2026), Dedi mengungkap adanya pengakuan mengenai setoran rutin yang diduga diberikan kepada sejumlah oknum aparat.
Dari informasi yang diterimanya di lapangan, disebutkan terdapat setoran sebesar Rp10 juta per bulan untuk oknum kepolisian dari polres, Rp5 juta per bulan untuk oknum polsek, serta Rp1 juta per titik untuk Satpol PP.
Mendengar pengakuan tersebut, Dedi mempertanyakan alasan aktivitas tambang ilegal itu masih dapat beroperasi meski telah lama dikeluhkan masyarakat.
“Pantas tidak ditutup karena terima uang, ya?” ujar Dedi dengan nada geram saat berdialog dengan pihak di lokasi tambang.
Dugaan praktik setoran itu menjadi sorotan karena aktivitas pertambangan tanpa izin selama ini disebut telah menimbulkan berbagai dampak negatif, mulai dari kerusakan lingkungan hingga rusaknya infrastruktur jalan yang dilalui kendaraan pengangkut material.
Di tengah mencuatnya polemik tersebut, Satreskrim Polres Subang bergerak melakukan pengecekan terhadap sejumlah lokasi yang diduga menjadi area Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Operasi dilakukan pada Minggu (24/5/2026) sebagai tindak lanjut atas laporan masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang berpotensi merugikan negara dan merusak lingkungan.
Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kasatreskrim Polres Subang AKP Muhammad Imam Fadhil bersama Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Satreskrim Polres Subang.
Petugas melakukan pemeriksaan di tiga lokasi berbeda. Lokasi pertama berada di area galian sirtu di Desa Sumurbarang, Kecamatan Cibogo.
Saat pengecekan sekitar pukul 13.00 WIB, polisi tidak menemukan adanya aktivitas penambangan maupun alat berat yang beroperasi di lokasi tersebut.
Meski tidak ditemukan kegiatan penambangan, petugas tetap melakukan pendataan dan meminta keterangan dari warga sekitar guna memastikan kondisi lapangan serta mengantisipasi kemungkinan munculnya kembali aktivitas tambang ilegal.
Pemeriksaan kemudian berlanjut ke area galian tanah merah di Desa Parapatan, Kecamatan Purwadadi sekitar pukul 15.30 WIB.
Di lokasi ini, petugas menemukan satu unit alat berat yang berada di area perkebunan rambutan. Namun, saat pemeriksaan berlangsung tidak ditemukan operator maupun pihak pengelola yang bertanggung jawab atas alat tersebut.
Dari hasil operasi yang dilakukan, polisi akhirnya memasang garis polisi (police line) di salah satu lokasi yang diduga kuat digunakan untuk aktivitas pertambangan tanpa izin.
Langkah itu dilakukan sebagai bagian dari proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan pelanggaran hukum di sektor pertambangan.
Kasus ini kini menjadi perhatian publik karena tidak hanya menyangkut dugaan aktivitas tambang ilegal, tetapi juga dugaan adanya aliran dana kepada oknum aparat yang dinilai dapat menghambat upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan tanpa izin.
Aparat penegak hukum diharapkan dapat mengusut tuntas dugaan tersebut untuk memastikan transparansi dan kepastian hukum bagi masyarakat.(*)
Editor : Agus Pramono